Siberpatroli.co.id ||BATU BARA — Tim Satres Narkoba Polres Batu Bara menggerebek lokasi diduga hendak digunakan berpesta sabu di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Dalam penggerebekan tersebut tim dipimpin Kanit 2 Ipda Harry Putra mengamankan 6 orang pria berikut narkoba jenis sabu ditaksir seberat 3,13 gram beserta alat hisap dan kaca pirek.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, Selasa (8/07/2025).
Dikatakan Fahmi, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui sekelompok orang tengah merencanakan akan menggunakan sabu di salah satu rumah di Desa Simpang Gambus pada Jumat 4 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sesuai informasi. Setelah dipastikan informasi tersebut akurat, tim langsung melakukan penggerebekan.
Keenam pria yang digerebek hanya pasrah ditangkap petugas terlebih setelah ditemukan barang bukti sabu dan peralatan menggunakan sabu di tempat tersebut.
Adapun terduga pelaku yang diamankan masing-masing inisial ARS, 39 tahun, I, 29 tahun, IH, 45 tahun, AH, 33 tahun, F, 34 tahun, THS, 38 tahun, seluruhnya warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
“Saat ini keenam terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan mengungkap jaringan diatasnya,”pungkas AKP Fahmi.[Nazwa]












