BeritaHukum Dan KeadilanSimalungunSumut

SYB Warga Huta IV Tapian Nauli Bandar Masilam II Hampir 2 Tahun DPO Akhirnya Dibekuk Tim Polsek Perdagangan

16
×

SYB Warga Huta IV Tapian Nauli Bandar Masilam II Hampir 2 Tahun DPO Akhirnya Dibekuk Tim Polsek Perdagangan

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN – Sinergi dua komandan baru di Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun, langsung membuahkan hasil manis. Hanya dalam hitungan hari setelah memimpin, Kapolsek IPTU Patar Banjarnahor dan Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang yang sama-sama merupakan mantan personel Brimob kompak menunjukkan taringnya. Mereka sukses mengamankan seorang pelaku pencurian genset yang sudah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ya, Unit Reskrim Polsek Perdagangan akhirnya membekuk SYB (25), warga Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam. Tersangka ini diduga kuat sebagai otak pencurian mesin generator listrik milik JP (46) yang terjadi pada pertengahan tahun 2024 silam.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu (22/2/2026) malam.

“Iya benar, tim gabungan Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Amri Sitanggang berhasil mengamankan pelaku pencurian yang sudah lama kami buru. Ini bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Verry Purba kepada awak media, Minggu (22/2/2026) pukul 22.00 WIB.

Kejadian Berawal dari Rumah Kosong

Peristiwa pencurian ini terkuak setelah korban, JP, mendapat kabar mengejutkan dari saksi NH pada Jumat (5/7/2024) pagi. Saksi memberitahu bahwa rumah korban yang berada di Huta IV Tapian Nauli telah dibobol maling.

Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Keesokan harinya, JP bergegas menuju rumahnya dan mendapati ventilasi kamar mandi bagian dapur telah rusak. Kawat jaring pelindungnya jebol. Setelah dicek, satu unit genset merk Yamamoto YM-2000 warna hitam yang disimpan di dapur raib digondol maling.

Atas kejadian tersebut, korban yang sehari-hari bekerja di luar kota ini melaporkan kasusnya ke Polsek Perdagangan dengan nomor LP/B/257/VII/2024/SPKT. Kerugian ditaksir mencapai Rp2.650.000.

“Tancap Gas” Dua Mantan Brimob

Kasus ini sempat mandek karena pelaku terus bergerak menghindari kejaran polisi. Namun, setelah kursi kepemimpinan di Polsek Perdagangan diisi oleh dua perwira berdarah korps Brimob, kasus ini kembali dihidupkan.

Kapolsek Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, menjelaskan bahwa pihaknya langsung memerintahkan jajaran Reskrim untuk melakukan pendalaman.

“Begitu saya dan Kanit Reskrim (IPDA Amri) bertugas di sini, kami langsung tancap gas. Kami buka lagi berkas lama dan mengembangkan informasi. Alhamdulillah, dari hasil penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan titik terang bahwa pelaku adalah SYB yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri,” ungkap IPTU Patar Banjarnahor, Senin (23/2/2026).

Perburuan pun dilakukan. Tim yang dipimpin IPDA Amri J. Sitanggang bergerak cepat. Pada Kamis (19/2/2026) malam, informasi keberadaan SYB mulai mengerucut. Dua hari kemudian, tepatnya Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim berhasil menangkap SYB tanpa perlawanan di sekitar rumah orang tuanya yang masih satu kawasan dengan lokasi kejadian.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kawat ventilasi dapur, kemudian memanjat masuk dan mengambil genset tersebut,” jelas IPDA Amri.

Motif Ekonomi dan Ancaman Hukuman

Dari hasil pemeriksaan sementara, SYB yang berprofesi sebagai mocok-mocok (buruh serabutan) nekat mencuri karena desakan ekonomi. Ia menjual genset curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya ekonomi. Tersangka mengaku butuh uang saat itu, makanya dia nekat membobol rumah korban,” tambah IPDA Amri.

Saat ini, SYB tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Perdagangan. Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit genset merk Yamamoto YM-2000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Dua komandan berlatar belakang Brimob ini berkomitmen untuk menjadikan wilayah mereka aman dan nyaman.

“Kami imbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan mengunci rumah dengan baik saat ditinggalkan. Jika terjadi tindak pidana, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar kami bisa segera bertindak,” pungkas IPTU Patar.[*]

Pewarta : Ahmad Syahroni

Editor     : Redaksi

www.siberpatroli.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!