
Siberpatroli.co.id || BATU BARA — Sat Resnarkoba Polres Batu Bara
mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pengedar inisial HI, 32 tahun, warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Pada penggeledahan terhadap HI, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 3,45 gram. Juga disita 100 plastik kosong ukuran kecil, dompet merah, 4 pipet plastik skop, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp150.000.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Pardamean Tamba, Senin (9/3/2026).
Disampaikan Tamba, pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang menjalankan bisnis penjualan sabu, Kamis, (5/3/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi sesuai informasi.
Setelah memastikan target sesuai informasi, tim langsung menggelar penggerebekan dan menangkap HI.Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 3,45 gram bersama barang bukti lainnya.
Kepada petugas, HI mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk diperjualbelikan.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, tim langsung memboyong terduga pengedar HI ke kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna proses hukum selanjutnya dan mengungkap jaringan diatasnya.
”Kita masih terus melakukan pengembangan dengan melacak keberadaan pemasok sabu kepada HI,” tutur Tamba.
Tamba kembali menyampaikan imbauan Kapolres kepada masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.[*]
Pewara : Nikson
Editor : Redaksi
www.siberpatroli.co.id












