
Siberpatroli.co.id || Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Simpang Gambus. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 29 Maret 2026. Kejadian berlangsung pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun IV, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34), warga Dusun III Desa Simpang Gambus.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone merek Oppo warna biru. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.[*]
Pewarta : Nazwa
Editor : Redaksi
www.siberpatroli.co.id












