Berita Hukrim Batu Bara Sumut www.siberpatroli.co.id

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 200 Gram Sabu

25
×

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Empat Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti Hampir 200 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

 

Siberpatroli.co.id || BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial E.S (34), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun III Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka pertama E.S, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 19.40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu:

– Berinisial H.S.D (35)
Alamat Dusun I kampung getek desa simpang gambus kec.lima puluh kab. Batu bara

– Berinsial H.S (36)
Alamat lingk.II Kel. Indrapura kec. Air putih kab.batu bara

– Berinsial F (38)
Alamat Dusun VIII Desa simpang gambus kec.lima puluh kab.batu bara

Dari ketiga tersangka tersebut, petugas menemukan barang bukti

Sabu dengan total berat bruto 199,79 gram dalam berbagai kemasan

2 butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat bruto 1,05 gram

Beberapa unit handphone

Plastik klip kosong berbagai ukuran

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa para pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Batu Bara AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN,S.H., M.H menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.[*]

Pewarta : Nazwa

Editor     : Redaksi

Sumber  : Kasatnarkoba/Humas Polres Batu Bara

www.siberpatroli.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!