BeritaHukum Dan KeadilanNasional

Pakar Hukum Internasional Desak Mendiktisaintek Audit Moral Kampus: “Kasus FH UI Adalah Tragedi Intelektual”

16
×

Pakar Hukum Internasional Desak Mendiktisaintek Audit Moral Kampus: “Kasus FH UI Adalah Tragedi Intelektual”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA // Siberpatroli.co.id – Dunia pendidikan tinggi Indonesia diguncang isu asusila yang mencoreng nama besar Universitas Indonesia (UI).

Menanggapi dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan belasan mahasiswa di Fakultas Hukum (FH) UI, Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH., angkat bicara dengan nada keras.

Dalam keterangan resminya melalui sambungan telepon di Jakarta (15/4), Prof. Sutan menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi calon pemimpin bangsa, bukan sarang tindakan amoral.

Tragedi di Jantung Hukum

Prof. Sutan mengaku prihatin dan terkejut mendapati fakta bahwa dugaan pelecehan ini terjadi justru di lingkungan Fakultas Hukum, tempat di mana nilai-nilai keadilan seharusnya dijunjung tinggi.

“Sangat keji dan memalukan. Jika di tingkat Fakultas Hukum saja terjadi penyimpangan hukum yang nyata, ini adalah tanda bahaya bagi sistem pendidikan kita.

Ini bukan sekadar guyonan di grup *chat*, ini adalah potensi tindak pidana,” ujar Prof. Sutan dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung.

Beliau menekankan bahwa penegakan hukum harus mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, tindakan membahas organ intim perempuan di ruang digital, yang korbannya mencakup mahasiswa hingga dosen, telah memenuhi unsur pidana kekerasan seksual non-fisik maupun fisik (verbal).

Sorotan Terhadap Pelaku dan Urgensi TGPF

Kasus yang viral sejak forum internal FH UI pada Senin (13/4) ini, mengungkap fakta miris.

Salah satu dosen bahkan terkejut saat mengetahui namanya masuk dalam daftar objek pelecehan dalam grup percakapan tersebut.

Nama-nama mahasiswa seperti Keona Ezra Pangestu dan Danu Priambodo kini menjadi sorotan tajam publik.

“Jangan anggap ini bercandaan grup *chat*. Dampak psikologis korban nyata. Saya mendesak pihak kepolisian untuk segera bergerak.

Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, pelaku harus segera diproses secara hukum demi efek jera,” tegas Guru Besar tersebut.

Desakan Kepada Presiden dan Mendiktisaintek

Lebih lanjut, Prof. Sutan secara khusus meminta perhatian dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, untuk melakukan langkah sistemik.

Beliau menyarankan tiga poin utama kepada kementerian:

  •  1. Pembinaan Rutin: Melakukan audit moral dan pembinaan berkala kepada rektor, dekan, hingga dosen di seluruh kampus NKRI.
  •  2. Sanksi Akademik Berat: Memberikan sanksi pemecatan atau drop-out (DO) bagi pelaku tindakan amoral agar tidak menular ke kampus lain.
  •  3. Pengawasan Digital: Memperketat kode etik berperilaku mahasiswa di ruang digital.

“Masyarakat mempercayakan putra-putrinya ke kampus agar menjadi pejabat dan petinggi negara yang berintegritas.

Jangan sampai harapan itu dihancurkan oleh perilaku bejat segelintir oknum intelektual yang tidak beradab,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!