BeritaHukumKalimantan TengahNasional

Polda Kalteng Bongkar Penyamaran Tukang Bangunan Pengedar Narkoba, 3 Kg Sabu Disita

16
×

Polda Kalteng Bongkar Penyamaran Tukang Bangunan Pengedar Narkoba, 3 Kg Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA // Siberpatroli.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan peredaran narkotika skala besar di Kota Palangka Raya.

Dua pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan dan tukang kanopi diringkus dengan barang bukti 3 kilogram sabu dan 400 butir ekstasi.

Penyergapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Murai, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi mengamankan MA (50) dan AF (45), keduanya merupakan warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Tim langsung melakukan profiling dan observasi lapangan. Setelah data akurat, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RW serta warga sekitar,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (15/4/2026).

Barang Bukti dan Modus Operasi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang disembunyikan para pelaku:

  •  3 Paket Sabu: Dikemas dalam bungkus teh Tiongkok (Refined Chinese Tea) dengan berat kotor 3.078 gram.
  •  400 Butir Ekstasi: Pil berwarna kuning yang terbagi dalam empat paket.
  •  Peralatan Edar: Dua unit timbangan digital (merk Joil dan Constant), bundel plastik klip, dan sendok makan.

Alat Komunikasi: Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy A55, Samsung J7 Pro, dan satu unit lainnya).

Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menambahkan bahwa tersangka menggunakan profesi sebagai pekerja bangunan untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

Ancaman Hukuman

Kombes Slamet menegaskan komitmen Polda Kalteng untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia juga meminta masyarakat tetap proaktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan:

1. Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

2. UU RI No. 1 Tahun 2026 terkait penyesuaian pidana.

3. Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kalteng,” tegas Slamet. (adji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!