BeritaHukum Dan KeadilanKalimantan Tengah

Mediasi Panas di Polsek Parenggean Buntu: Nasib Ahmad Salmidi cs Terkatung-katung

73
×

Mediasi Panas di Polsek Parenggean Buntu: Nasib Ahmad Salmidi cs Terkatung-katung

Sebarkan artikel ini

Sampit // Siberpatroli.co.id – Suasana di Mapolsek Parenggean mendadak mencekam pada Kamis,16/4/2026.

Ruang mediasi yang seharusnya menjadi tempat mencari jalan tengah, justru berubah menjadi arena perdebatan sengit yang menguras emosi.

Meski berakhir tanpa kontak fisik, mediasi antara pihak Ahmad Salmidi dan rekan-rekannya dengan pihak pelapor berakhir antiklimaks: Gagal total.

Adu Argumen yang Menguras Emosi

Sejak dimulainya pertemuan pada pagi hari, tensi tinggi sudah terasa. Kedua belah pihak saling melempar argumen tajam.

Ketegangan memuncak saat pembahasan memasuki poin inti tuntutan, di mana suara-suara keras terdengar hingga ke luar ruangan mediasi.

Aparat kepolisian yang berjaga terpaksa melakukan pengamanan ekstra ketat untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Walaupun adu mulut terjadi berkali-kali dengan nada bicara yang meninggi, petugas berhasil meredam potensi kericuhan sehingga kondisi tetap dinyatakan aman dan kondusif secara pisik.

Kejelasan Hukum yang Terbengkalai

Namun, “aman” di permukaan bukan berarti selesai di substansi. Masalah utama yang membelit Ahmad Salmidi dan kawan-kawannya justru semakin gelap.

Tanpa adanya kesepakatan tertulis maupun lisan yang disetujui kedua belah pihak, status hukum dan nasib mereka kini berada di titik nadir—terkatung-katung tanpa kepastian.

“Kami datang dengan itikad baik untuk mencari solusi, tapi kebuntuan ini justru menciptakan ketidakpastian baru. Nasib orang-orang ini bukan komoditas yang bisa dibiarkan menggantung begitu saja,” ujar salah satu perwakilan pihak Ahmad Salmidi dengan nada kecewa usai keluar dari ruangan.

Dilema Penegakan Hukum: Mediasi atau Jalur Hijau?

Kegagalan mediasi ini menjadi potret nyata betapa sulitnya menyatukan dua kepentingan yang berseberangan di meja perundingan.

Polsek Parenggean kini dihadapkan pada pilihan sulit: memaksakan mediasi lanjutan yang kemungkinan besar akan kembali panas, atau menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke meja hijau.

Beberapa poin krusial yang menyebabkan kebuntuan antara lain:

Ego Sektoral: Masing-masing pihak merasa memiliki landasan hukum yang paling kuat.

Kurangnya Titik Temu Substansial: Tidak adanya keinginan untuk saling memberi konsesi (mengalah) demi kepentingan bersama.

Menanti Langkah Berani Polisi

Kini bola panas berada di tangan penyidik Polsek Parenggean. Publik menanti, apakah kepolisian mampu menjadi penengah yang visioner atau hanya akan menjadi saksi bisu atas terkatung-katungnya nasib warga yang mencari keadilan.

Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Salmidi dan rekan-rekannya masih menunggu kejelasan status mereka.

Tanpa kesepakatan, bayang-bayang proses hukum yang panjang dan melelahkan kini terpampang nyata di depan mata, meninggalkan tanya besar: Sampai kapan keadilan harus menunggu di ruang tunggu yang dingin?

Secara terpisah Kuasa hukum mrnjelaskan bahwa penangkapan diduga keras mal prosedural tanpa adanya surat penangkapan,kalaupun ada itu setelah satu hari penangkapan,

Selanjutnya dilepaskannya sopir/driper pemilik pikap pembawa TBS yang di duga ilegal memgapa harus di lepas,hanya ditahan barang bukti berupa alat panen,mobil,TBS dan satu unit alat timbangan.

Terkait kasus ini di duga tidak didampingi oleh Advokat atau pengacara dalam pembuatan BAP.

Dalam hal ini ditegaskan bahwa bila hal ini tida terselesaikan dengan baik secara persuatip,maka mal prosedural penangkapan ini akan dilaporkan kepada pihak berwenang,tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!