Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah dua kantor dinas di Palangka Raya pada Senin (18/5/2026) untuk memperkuat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT KBM dan entitas lainnya periode 2020–2025.
Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu [DPMPTSP] Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 dan Km 3,5, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral [ESDM] Provinsi Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.
Kasus ini berawal dari izin usaha pertambangan eksplorasi yang diperoleh PT KBM pada 22 September 2014 berdasarkan SK Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN/2014. Izin itu kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada 2018 dan diperpanjang pada 2023 untuk masa berlaku hingga 7 Juni 2033.
Penyidik menduga PT KBM membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di Kalteng, lalu menjualnya seolah-olah berasal dari IUP miliknya dengan memanfaatkan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya [RKAB].
Dalam proses persetujuan RKAB, patut diduga tidak dilakukan evaluasi sesuai ketentuan. Ada pula dugaan penerimaan uang dari PT KBM kepada penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, berdasarkan data Online Single Submission [OSS], PT KBM tidak memiliki KBLI untuk penambangan maupun perdagangan zirkon. KBLI yang tercantum adalah 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi, sementara untuk mineral non-logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.
Data ekspor PT KBM periode 2022–2025 mencatat volume 15.028 ton dengan nilai USD 17,04 juta atau sekitar Rp281,3 miliar. Penyidik menduga volume tersebut tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri dan tidak memenuhi persyaratan teknis ekspor mineral.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud. Ini wujud komitmen Kejati Kalteng dalam penegakan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam di Kalteng,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
Saat ini penyidik berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara.
Keterangan resmi disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra dalam siaran pers Nomor PR-19/0.2.3/Kph/05/2026.(Tim/Red)












