Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang anggota komplotan pencuri komponen alat berat ekskavator.
Pelaku berinisial MG (23) dibekuk saat beraksi di kawasan hutan Kebun Raya Pemkab Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Kelurahan Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membenarkan penangkapan tersebut.Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (26/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

”Benar, satu pelaku berinisial MG berhasil diamankan, sementara dua rekan pelaku lainnya berinisial RB dan MM saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Edy Wiyoko saat memberikan keterangan pers, Jumat (29/5/2026).
*Kronologi Kejadian dan Pengepungan
Kejadian bermula ketika tersangka MG mengajak RB dan MM untuk menjarah komponen ekskavator merek Komatsu milik korban berinisial DD yang terparkir di kawasan Kebun Raya.
Para pelaku menuju lokasi dengan menggunakan sebuah mobil dan langsung memarkirkannya tepat di depan alat berat tersebut.
Setelah situasi dirasa aman, mereka berbagi peran. Pelaku RB dan MM naik ke atas ekskavator untuk membongkar paksa komponen menggunakan berbagai peralatan yang sudah disiapkan.
Sementara itu, MG bertugas di bawah untuk memegang lampu senter, mengoperasikan kunci perkakas, serta mengumpulkan komponen yang berhasil dilepas.Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus.
Korban yang sebelumnya sudah menaruh curiga segera melaporkan aktivitas janggal tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas Satreskrim Polres Kotim bersama warga setempat langsung bergerak cepat melakukan pengepungan di lokasi kejadian.Dalam penyergapan tersebut, MG berhasil diringkus di tempat.
Sayangnya, dua pelaku lain, yakni RB dan MM, memanfaatkan kegelapan malam untuk melarikan diri ke dalam hutan.

Puluhan Barang Bukti Disita
Dari tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan puluhan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya, antara lain:
Kunci Pas Ring: Berbagai ukuran (mulai dari ukuran 6 hingga 24).
Kunci Sok & Kunci T: Beberapa unit perkakas pelepas baut ukuran 8mm hingga 19mm.
Alat Bantu Lain: 2 buah tang, 2 buah obeng plus, 2 buah gergaji besi, 1 buah kotak tool kit, serta 1 buah senter kepala.
Motif dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif para pelaku nekat menggasak komponen alat berat tersebut adalah untuk mencari keuntungan pribadi atau mendapatkan uang secara instan.
Atas perbuatannya, tersangka MG kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kotim.
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 5 tahun. (Red)












