Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh PT Kirana Bhumi Mineral (KBM). Gugatan tersebut terkait dengan keabsahan penggeledahan dan penyitaan aset dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon periode 2020–2025.
Putusan perkara nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Plk ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Yunitha, S.H., dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 13.30 WIB.
- “Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon I Praperadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Yunitha dalam amar putusannya.
Duduk Perkara Gugatan
Sebelumnya, PT Kirana Bhumi Mineral yang diwakili oleh Direktur Utama Lupi Salim Bong melalui kuasa hukumnya, Mahfud Ramadhani, S.H., M.H., melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku Termohon I.
Pihak perusahaan menilai tindakan penggeledahan dan penyitaan benda atau barang milik pihak ketiga (PT KBM) yang dilakukan oleh penyidik Kejati Kalteng tidak sah.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas zirkon dan mineral turunan lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2020 hingga 2025.
Namun, setelah memeriksa dalil-dalil hukum dari pemohon dan jawaban dari termohon, hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Kejati Kalteng Apresiasi Putusan Hakim
Merespons putusan pengadilan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas objektivitas dan profesionalisme majelis hakim.
Menurut Hendri, putusan ini menjadi bukti valid bahwa langkah hukum yang diambil oleh pihak kejaksaan telah sesuai dengan prosedur dan undang-undang yang berlaku.
“Putusan ini menegaskan bahwa kerja keras penyidik dalam mengusut tuntas dugaan korupsi tata niaga zirkon yang merugikan keuangan negara ini telah berjalan di atas rel hukum yang benar, transparan, dan profesional,” tegas Hendri.
Fokus ke Sidang Tipikor
Dengan ditolaknya praperadilan ini, pihak Kejati Kalteng menyatakan akan mengalihkan fokus sepenuhnya pada pembuktian materi pokok perkara di pengadilan.
“Fokus kami kini sepenuhnya tertuju pada pembuktian materi pokok perkara di Pengadilan Tipikor yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Tipikor Palangka Raya pada tanggal 08 Juli 2026 mendatang,” pungkasnya.(Tim/Red)












