Siberpatroli.co.id // SAMPIT – Tim Gabungan Resmob Sat Reskrim Polres Kotim, Unit Reskrim Polsek Mentaya Hulu, dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng berhasil mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penangkapan dilakukan pada Selasa,30/06/2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Mentaya Hulu. Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, peristiwa bermula Minggu 28/06/2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu terjadi perkelahian di Jalan Yulianus Nenson, Kel. Kuala Kuayan, Kec. Mentaya Hulu. Akibatnya 2 korban mengalami luka tusuk. Korban atas nama ID 18th meninggal dunia di Puskesmas Kuala Kuayan akibat luka tusuk di leher kiri. Sementara korban JT 23th (luka berat) selamat setelah mendapat penanganan medis.
Hasil penyelidikan, motif kejadian berawal dari perselisihan saat acara hiburan organ tunggal pada Sabtu malam 27/06/2026. Pelaku MA 19 th menusuk korban ID sebanyak 3 kali hingga pisau tertancap, kemudian pisau tersebut digunakan untuk melukai korban JT. Jelas Kasihumas (2/7/2026).
Kedua pelaku dijerat dengan
Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c undang -undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman Hukuman 15 tahun. (Hms)












