Berita

Edarkan 26 Paket Sabu, Pria 55 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

98
×

Edarkan 26 Paket Sabu, Pria 55 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // PALANGKA RAYA — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S, 55 tahun, diamankan di Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangannya disita 26 paket sabu dengan berat kotor 17,02 gram.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, seorang pria berhasil diamankan di Jalan Rindang Banua Gang Rezeki, Kompleks Puntun,” jelas Yonika, Senin (18/8/2026).

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan warga sekitar. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 26 paket diduga sabu dengan berat kotor 17,02 gram di atas lantai barak yang ditempati terduga pelaku.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu pack plastik klip, satu sedotan yang ujungnya dipotong runcing, satu unit timbangan digital, satu kaleng rokok merek DJI SAM SOE, satu kotak putih bertuliskan RED TAB, satu unit handphone OPPO Reno4 F warna hitam, serta uang tunai Rp750.000.

“Seluruh barang bukti tersebut diakui terduga pelaku sebagai miliknya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatifnya, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

“Satresnarkoba Polresta Palangka Raya tidak akan berhenti pada satu pengungkapan. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!