Siberpatroli.co.id || Palangka Raya, – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai bergerak dan melakukan tindakan penyitaan sejumlah lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
Tim Satgas PKH langsung bergerak ke lokasi perusahaan untuk melakukan penindakan dengan pemasangan plang penyitaan. Diantaranya, lahan milik PT. Agro Bukit Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Telawang, Kotim.
Informasi terhimpun menyebutkan, lahan PT. Agro Bukit yang disita oleh tim Satgas seluas lebih 3,7 ribu hektare.
Penyitaan ini merupakan bagian dari tugas Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Terpisah, tim Satgas PKH khususnya di Kotim yang sudah melakukan tindakan penyitaan sejumlah lahan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan sawit mendapat apresiasi sejumlah aktivis kalteng. Salah satunya, Ketua Lembaga Independen Investigator, Masroby.
“Saya sangat bersyukur atas gerak cepat tim Satgas garuda dan saya berharap agar Satgas PKH juga memasang Plang penyitaan di Lahan PT. Katingan Indah Utama (KIU) dan PT. Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) karena dari Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenhut tersebut, kedua perusahaan yang berlokasi di Desa Satiung dan Desa Santilik kecamatan Mentaya Hulu dan Kelurahaan Parenggean Kecamatan Parenggean ada juga ditolak proses perizinannya, ” pungkasnya.(RI-1)