BeritaHukum Dan KeadilanKalimantan TengahKorupsi

Diduga Oknum LSM dan Oknum Wartawan Bekingi Pungli di SPBU Chiristopel Mihing”Simak”Pengertian Pungli dan Jeratan Hukum

312
×

Diduga Oknum LSM dan Oknum Wartawan Bekingi Pungli di SPBU Chiristopel Mihing”Simak”Pengertian Pungli dan Jeratan Hukum

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Sampit — Beberapa waktu lalu ramai diberitakan soal pungutan liar di seputaran SPBU jalan Chiristopel Mihing dengan judul Berita :

💫 *Daftar Anggota Harus Bayar Satu Juta,Isi BBM Subsidi di SPBU Christopel Mihing diduga di Persulit*

Baca Berita Selengkapnya di : https://siberpatroli.co.id/daftar-anggota-harus-bayar-satu-jutaisi-bbm-subsidi-di-spbu-christopel-mihing-diduga-di-persulit/

Pungli dibagai menjadi beberapa pengertian :

  1. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat.
  2. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.
  3. Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.
  4. Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat.
  5. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

“Bagaimana tidak” baru beberapa hari pemberitaan di layangkan dan proses hukum akan segera berjalan tiba – tiba ada Oknum wartawan berinisial AR diduga secara tak propesional berusaha mengajak Redaksi Media Siberpatroli.co.id untuk ngopi bareng diduga dengan maksut untuk bernegosiasi penghapusan berita terkait adanya indikasi pungli di SPBU”Namun permintaan nya ditolak.

“Selanjutnya”beberapa jam kemudian ada lagi nomor baru masuk setelah di telusuri dan di ketahui bahwa nomor tersebut adalah milik oknum LSM Bintang di Sampit yang juga patut di duga terlibat membekingi oknum pelaku pungli.

Kami menilai bahwa oknum Wartawan tersebut secara tak propesional dan kredibelitas kewartawanan nya patut di pertanyakan sebab tanpa dasar hukum yang kuat mencoba memberikan berita klarifikasi yang tidak jelas dan tidak berdasar – Red. Dengan judulul : *Kantong Parkir Untuk Kendaraan Roda Empat dan Enam Sudah Mulai di Kerjakan*

Baca Berita Selengkapnya di : 

http://www.jurnalnewssite.net/2025/05/kantong-parkir-untuk-kendaraan-roda.html

Sebagai reperensi dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP. Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Selain itu pada Pasal 415 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu dalam Pasal 418 KUHP menyatakan, seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan pada Pasal 423 KUHP menyatakan, pegawai negeri yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Kejahatan pungli dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan, pemerasan, dan korupsi. Adapun faktor penyebab terjadinya pungli pada umumnya para oknum ingin menambah penghasilan akibat gaji resmi para birokrat yang rata-rata masih tergolong rendah.

Adanya kesempatan serta lemahnya pengawasan menjadi faktor paling besar dari adanya pungli. Peran masyarakat yang ‘memberi’ agar urusannya dipermudah juga menjadi faktor pungli terus berlangsung hingga hari ini.

Faktor lainnya yang menyebabkan seseorang melakukan pungli, yaitu:

  • 1. Penyalahgunaan wewenang, jabatan, atau kewenangan seseorang dapat melakukan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungli
  • 2. Faktor internal, berupa karakter atau kelakuan dari seseorang dalam bertindak dan mengontrol dirinya sendiri
  • 3. Faktor ekonomi, penghasilan rendah yang tidak sebanding dengan tugas atau jabatan yang diemban
  • 4. Faktor kultural dan budaya organisasi, pungli dan penyuapan yang telah menjadi budaya di sebuah organisasi atau lembaga dapat menyebabkan pungli sebagai hal yang biasa
  • 5. Terbatasnya sumber daya manusia
  • 6. Lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh atasan

Dalam kasus pungli, Kejaksaan merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dan menyelesaikan perkara pungutan liar yang dilakukan pejabat aparatur negara.

Dengan terbitnya berita ini kami akan berkoordinasi pada APH dan Satgas Saberpungli serta kami berharap kepada APH agar secara propesional dalam menindak tegas para pelaku yang terbukti melakukan Pungli. (Redaksi).

 

Catatan Redaksi : Bagi pihak yang merasa keberatan atau merasa di rugikan atas penayangan berita ini anda bisa melayangkan surat sanggahan atau klaripikasi kepada Redaksi Siberpatroli.co.id. untuk di tayang kan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!