Siberpatroli.co.id || BATU BARA — Tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Batu amankan seorang pria inisial UL (23) warga Dusun IV Tanjung Permai Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka di dekat lapangan bola kaki Lingkungan VI Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Ahmad Fahmi SH mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan keresahan masyarakat setempat.
“Iya kemarin ditangkap saat menunggu pembeli. Penangkapan berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah kerap melihat orang bertransaksi narkotika sabu di seputaran lapangan bola kaki di Lima Puluh Kota. Warga khawatir anak mereka yang masih pelajar tergiur mendapatkan sabu tersebut,”ujar Fahmi, Sabtu (31/5/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengintaian di lokasi sesuai informasi. Hari kedua pengintaian, tim melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.
Seketika, tim mendatangi pria tersebut yang terlihat gugup. Begitu dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 2 plastik klip sabu ditaksir seberat 1,02 gram.
Kepada petugas, Zul mengakui kepilikan barang haram tersebut untuk dijual di tempat tersebut.
Atas pengakuan dan temuan barang bukti, Zul diboyong ke Polres Batu Bara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dikatakan Fahmi, berdasarkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku Zul, Satres Narkoba telah mengantongi identitas pemasok sabu dan sedang melakukan pengejaran.
Fahmi mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan peredaran narkoba di wilayah tempat tinggalnya.
“Tanpa bantuan masyarakat tentu akan sulit bagi kita untuk mengungkap peredaran narkoba,”pungkas Iptu Ahmad Fahmi SH.(tim-red)












