Siberpatroli.co.id Sampit — Anggaran Dana Desa (ADD) Santilik sebesar Rp 897.728.000 pada periode 2024 patut di pertanyakan,pasalnya berdasarkan pantauan awak media di duga kuat adanya indikasi ketidak transparansi dan adanya indikasi dugaan korupsi karena terlihat minimnya pembangunan desa.
Menurut keterangan warga setempat yang enggan di sebutkan namanya kepada awak media bahwa pada tahun lalu khususnya untuk desa santilik,wilayah kecamatan Mentaya hulu,kabupaten Kotim,memaparkan bahwa pasar desa sebelumnya ada namun sudah di bongkar hingga sekarang tidak ada dibangun,bantuan sapi Kobe habis tanpa ada kejelasan terhadap warga,bantuan ternak ayam satu ekor pun tidak tersisa bahkan kandangnya pun sudah habis di bongkar tanpa adanya klarifikasi terhadap warga setempat,jelas warga,26/1/2024.
“Masih menurut warga setempat” mereka berharap kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Negara (BPKN) agar segera melakukan Audit di desa kami bersama sama inspektorat mengingat pentingnya hal ini untuk di ketahui secara transparan dan di pertanggung jawabkan berdasarkan hukum yang berkeadilan,terkait hal ini tidak ada klarifikasi dari pemerintah desa ungkap warga sehingga berita ini ditayangkan agar menjadi perhatian khusus bagi pemerintah dan juga para Aparat penegak hukum terkait.
⭐Memahami Makna Dari Dana Desa
Anggaran dana desa adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
⭐Dana desa digunakan untuk:
1.Membiayai penyelenggaraan pemerintahan
2.Membangun infrastruktur desa
3.Membina kemasyarakatan
4.Meningkatkan kesejahteraan sosial
5.Mengentaskan kemiskinan
6.Memajukan perekonomian desa
7.Pengalokasian dana desa dihitung dari 8.Alokasi Dasar (AD), Alokasi Afirmasi (AA), dan Alokasi Formula (AF).
Penggunaan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (Redaksi)
Editor : Redaksi (Bony A)