BeritaHukumJAKARTANasionalPENGACARA

Apakah Indonesia Negara Hukum Ataukah Negara Kekuasaan, Begini Menurut Ketum SPASI

559
×

Apakah Indonesia Negara Hukum Ataukah Negara Kekuasaan, Begini Menurut Ketum SPASI

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Jakarta — Kontrapersi Pengesahan UU kian marak terjadi di Indonesia Ujar Jelani Chiristo SH, MH. kepada awak media ini melalui via Whatsapp, Rabu 26/3/2025.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Aadvokat Seluruh Indonesia (KETUM SPASI) Jelani Chiristo SH, MH. memaparkan konsep negara hukum adalah penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum.Dalam konsep ini, hukumlah yang memerintah suatu negara, bukan manusia, tegas Jelani.

Ciri-ciri negara hukum :

1.Perlindungan hak asasi manusia

2.Pembagian kekuasaan

3.Pemerintahan berdasarkan undang-undang

4.Peradilan tata usaha negara

5.Supremasi hukum

6.Demokratis

7.Pembatasan dan pemencaran kekuasaan negara

8.Kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri

Konsep negara hukum di Indonesia :

Indonesia menganut tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum civil, sistem hukum adat, dan sistem hukum Agama.

1.Sistem Hukum Civil

Sistem hukum civil law adalah sistem hukum yang mengutamakan penggunaan peraturan tertulis sebagai sumber hukum.

“Menurut Jelani”Sistem ini berkembang di Eropa daratan dan disebut juga sebagai sistem Eropa Kontinental.

Ciri-ciri sistem hukum civil law :

A.Menggunakan kodifikasi sebagai sumber hukum

B.Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decisis

C.Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial

D.Hakim aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti

E.Berakar dan bersumber dari hukum Romawi

F.Menekankan pada negara hukum yang memiliki karakter administratif

Negara-negara yang menganut sistem hukum civil law :

Prancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Amerika Latin, Turki, Beberapa negara Arab, Afrika Utara, Madagaskar.

Indonesia dan sistem hukum civil law

Indonesia menganut sistem hukum civil law, tetapi dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan sistem hukum civil law. Hal ini dikarenakan Indonesia telah menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem peradilan common law.

2.Sistem Hukum Adat

Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan bersumber dari norma, tradisi, dan kebiasaan masyarakat. Hukum adat tidak tertulis dan dibentuk dari kesepakatan-kesepakatan masyarakat.

Sistem hukum adat berdasarkan Ciri, Tujuan,manfaat, kedudukan, peran dan ketertiban :

Ciri : Bersifat tradisional, religius, kebersamaan, dan konkret

Tujuan : Mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat

Manfaat : Membantu memahami adat dan budaya hukum Indonesia

Kedudukan : Diakui oleh negara sebagai hukum yang sah

Peran : Berperan penting dalam mengatur jalannya pemerintah dan menciptakan keadilan dan ketertiban

Hukum adat dapat beroperasi secara paralel dengan sistem hukum formal yang diterapkan oleh negara.

Contoh hukum adat :

Hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat yang menganut garis keturunan matrilineal

⭐Peran pemerintah :

Pemerintah harus menjalankan hukum adat dengan adil dan bijaksana.

Faktor-faktor yang memengaruhi hukum adat Magis dan animisme, Agama, Kekuasaan yang lebih tinggi, Kekuasaan asing.

3.Sistem Hukum Agama

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang bersumber dari ketentuan agama tertentu.

Sistem hukum agama ini biasanya ditemukan dalam kitab suci yang dijadikan pedoman hidup oleh pemeluk agama tersebut.

Di Indonesia, ada beberapa agama yang dianut, sehingga sistem hukum agama yang dianut pun tidak sama.

Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus, yaitu sistem hukum adat, sistem hukum civil, dan sistem hukum Islam.

Ciri khas sistem hukum Islam adalah dasar hukum pelaksanaannya yang berlandaskan pada kitab suci agama Islam dan ajaran sunah Nabi Muhammad berupa al-Quran dan al-Hadits.

Dalam Islam, ada lima kaidah yang dijadikan patokan perbuatan manusia, baik beribadah maupun bermuamalah.

Kelima kaidah itu adalah: Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh, Haram.

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Peradilan Agama merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam.

Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis, dan romantis.Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum dalam mencari keputusan objektif dari pihak pemerintah dan rakyatnya, harapnya.

Asal-usul konsep negara hukum

Konsep negara hukum di negara-negara kontinental dikenal dengan istilah Rechtsstaat.

Istilah the rule of law dipelopori oleh A.V. Dicey, seorang sarjana Inggris kenamaan.

Konsep ini tumbuh dan berkembang di negara-negara Anglo-Amerika, terang Jelani tentang Hukum di Indonesia, sedangkan Negara kekuasaan (machtsstaat) adalah sistem pemerintahan yang menjadikan kekuasaan individu atau kelompok tertentu sebagai dasar rujukan negara. Dalam negara kekuasaan, kehendak penguasa lebih diutamakan daripada hukum. 

Ciri-ciri negara kekuasaan :

-Kekuasaan terpusat pada individu atau kelompok tertentu

-Cenderung mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan sosial

-Politik menjadi panglima, di mana hukum menjadi alat mempertahankan kekuasaan yang tidak sejalan dengan pemerintah

Perbedaan dengan negara hukum

Negara kekuasaan sering kali diperlawankan dengan negara hukum (rechtstaat). Negara hukum adalah negara yang menjalankan sistem pemerintahannya berdasarkan atas hukum.

Konsep negara hukum

Konsep negara hukum pertama kali dikemukakan oleh Plato dan kemudian dipertegas oleh Aristoteles. Doktrin negara hukum hanya bisa tumbuh di negara yang menganut demokrasi.

Pemisahan kekuasaan

Dalam konsep pemisahan trias politica, pemerintahan negara dibagi menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Ketua Umum SPASI Jelani Chiristo SH, MH. berharap bahwa Negara hukum harus bisa melindungi setiap warga negara. bukan membuat penindasan terjadi. jangan sampai PENEGAKAN HUKUM TUMPUL KE ATAS TAJAM KE BAWAH. serta keadilan bisa di BELI. Sehingga yang lemah terus TERTINDAS TANPA BISA MENDAPATKAN KEADILAN. dan KEBENARAN DI PUTARBALIKAN JADIKAN HUKUM SEBAGAI. JUSTICE FOR ALL, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!