BeritaHukumKalimantan TengahKorupsiNasional

Kejati Kalteng Geledah 2 Kantor Terkait Penyidikan Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. KBM

69
×

Kejati Kalteng Geledah 2 Kantor Terkait Penyidikan Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. KBM

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya // Siberpatroli.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di 2 kantor, yaitu Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Kantor PT. KBM, pada Selasa (10/3/2026). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan zircon dan mineral turunan lainnya oleh PT. KBM dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020-2025.

Kejati Kalteng meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-02/0.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026.

Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari perolehan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. KBM pada tahun 2014, yang kemudian ditingkatkan menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. PT. KBM diduga melakukan kegiatan pembelian bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal dan memanfaatkannya untuk dijual seolah-olah berasal dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya.

Kejati Kalteng menemukan beberapa kejanggalan, antara lain:

  • – PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.
    – Proses penerbitan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. KBM patut diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    – Terdapat penerimaan uang dari PT. KBM kepada penyelenggara negara dalam proses penerbitan persetujuan RKAB.

Kejati Kalteng telah mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini dan masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan bahwa ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam penegakan hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam di provinsi Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!