BeritaHukum Dan KeadilanKalimantan TengahNasional

“Dibalik Laporan PT. NPR”Prianto Buka Suara: Dugaan Rekayasa Hukum dan Intimidasi

316
×

“Dibalik Laporan PT. NPR”Prianto Buka Suara: Dugaan Rekayasa Hukum dan Intimidasi

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Muara Teweh — Dilangsir dari Media Jurnalpolisi.co.id bahwa Prianto, seorang warga Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Barito Utara, telah angkat bicara terkait laporan PT. Nusa Persada Resources (NPR) yang menuduhnya menduduki hutan tanpa izin,21/8/2025.

 

Prianto menyampaikan pernyataan ini pada saat ditemui Kaperwil Kalteng dari media Jurnalpolisi.co.id di Polres Barito utara, kemarin.

 

Menurut Prianto, laporan tersebut merupakan rekayasa hukum dan bentuk intimidasi terhadap dirinya untuk menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. NPR dalam pemberian tali asih di area seluas 140 Ha dan 190 Ha yang merugikan dirinya dan masyarakat setempat.

 

Prianto” di sangkakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Jo 50 Ayat 2,menanggapi hal tersebut ia menduga adanya indikasi rekayasa hukum dan intimidasi,ungkapnya.

 

Lebih lanjut,Ini semua demi menutupi pelanggaran hukum (Tidak Sesuai dengan NJOP) oleh PT. NPR dan hanya memberikan tali asih disertai ketidak transparan terkait pelepasan lahan seluas 190 Ha, akibatnya merugikan saya dan masyarakat hingga mencapai Rp 5,1 Miliar,” ujar Prianto.

Prianto juga menuding PT. NPR, bersama dengan Arif Subhan, Hirung, Agustinus, dan Mukti Ali (Kepala Desa Muara Pari), sebagai dalang penyerobotan tanah kelola ladang berpindah miliknya dan warga Karendan. Ia menduga Mukti Ali menggunakan surat kelompok tani fiktif dan mengklaim batas desa tanpa dasar hukum yang kuat.

 

Baca Sumber Berita Lainnya :

Jhon Kenedy Tepis Tudingan Mukti Ali Terkait Perampasan Hak Dan Pencemaran Nama Baik

https://jurnalpolisi.co.id/jhon-kenedy-tepis-tudingan-mukti-ali-terkait-perampasan-hak-dan-pencemaran-nama-baik/

 

Prianto berharap kepada sejumlah pihak, termasuk:

  • 1. Presiden RI
  • 2. Kejaksaan Agung RI
  • 3. KPK RI
  • 4. Komnas HAM RI
  • 5. DPR RI
  • 6. Kepala Kepolisian RI
  • 7. Gubernur Kalimantan Tengah
  • 8. DPR Provinsi Kalimantan Tengah
  • 9. Kapolda Kalimantan Tengah
  • 10. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
  • 11. Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah
  • 12. PJ Bupati Barito Utara
  • 13. Kejaksaan Negeri Barito Utara
  • 14. Pengadilan Negeri Barito Utara
  • 15. Ketua DAD Kalimantan Tengah

 

Agar dapat memproses oknum Kepala Desa Muara Pari dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk oknum perusahaan dan aparat yang diduga menerima suap atas dugaan pelanggaran, penggelapan, dan penyerobotan tanah kelola miliknya dan masyarakat Desa Karendan yang saat ini dikuasai oleh PT. NPR.

 

“Pondok dan hak kelola kami selaku masyarakat sudah ada lebih dulu dari kegiatan PT. NPR. Hak kelola tersebut masih milik saya dan masyarakat, dan sudah diverifikasi oleh tim yang terdiri dari Camat Lahei, Kapolsek Lahei, Koramil Lahei, Damang Lahei, Kades Karendan, Ketua ADAT Desa Karendan, Ketua BPD Desa Karendan, Ketua RT Desa Karendan, serta masyarakat yang bersangkutan,” jelas Prianto.

 

Hasil verifikasi tersebut, menurut Prianto, tidak menemukan hak kelola Kepala Desa Muara Pari dan kelompok tani dari Desa Pari, sehingga jelas bahwa tindakan Kepala Desa Pari sangat merugikan dirinya dan masyarakat Desa Karendan.

 

Prianto berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan bagi dirinya dan masyarakat yang merasa dirugikan.(Redaksi)

 

Sumber : Hariyoso JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!