BeritaHukum Dan KeadilanKADIV HUMAS POLRIKalimantan TengahKAPOLDA KALTENGKAPOLRESTANasionalPalangka RayaPOLDA PROV KALTENGPolri

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polresta Palangka Raya Ingatkan Pedomani Undang-Undang Polri 

103
×

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polresta Palangka Raya Ingatkan Pedomani Undang-Undang Polri 

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id Palangka Raya – Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kompol Suyatno berkesempatan mewakili Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. untuk memimpin apel pagi yang dilaksanakan kesatuannya.

Apel pagi digelar pada lapangan Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU), Perwira beserta personel Bintara dan PNS Polri, Senin (10/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Suyatno pun menyampaikan sejumlah amanat kepada seluruh peserta apel yang hadir, salah satunya yakni mengingatkan agar senantiasa memedomani Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Pedomani seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku bagi kita semua sebagai anggota Polri khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) hingga wewenang kepolisian,” tuturnya.

Suyatno menjelaskan bahwa dengan memedomani seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku maka dapat berdampak positif untuk mencegah terjadinya segala bentuk pelanggaran personel, baik itu disiplin, kode etik atau bahkan suatu tindak pidana.

“Mencegah pelanggaran tentunya sangat penting untuk terus dilakukan demi menjaga nama baik institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, sehingga seluruh tugas yang kita lakukan dapat berjalan optimal dan memberikan hasil terbaik,” pungkasnya. (pm/@Dhea/HM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!