BeritaHukum Dan KeadilanKalimantan Tengah

Istri Tersangka Kasus Pencurian PT SISK Berunang Miri Tuntut Keadilan: “Jangan Lupakan Pengabdian Suami Kami

47
×

Istri Tersangka Kasus Pencurian PT SISK Berunang Miri Tuntut Keadilan: “Jangan Lupakan Pengabdian Suami Kami

Sebarkan artikel ini

KOTAWARINGIN TIMUR // Siberpatroli.co.id – Isak tangis dan kekhawatiran menyelimuti keluarga tiga karyawan PT SISK Berunang Miri (Makin Group).

Pasca-penangkapan suami mereka atas dugaan kasus pencurian di lingkungan perusahaan, para istri kini menyuarakan jeritan hati mereka.

Mereka tidak hanya meminta proses hukum yang transparan, tetapi juga menuntut agar hak-hak ketenagakerjaan suami mereka tidak hilang begitu saja.

Pengabdian Bertahun-tahun yang Dipertaruhkan

Salah satu suara datang dari istri Risky Ramadhan.Dengan mata berkaca-kaca, ia menceritakan sosok suaminya yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun di perusahaan tersebut.

“Suami saya bukan orang baru. Beliau sudah bekerja enam tahun lebih sebagai Mandor Panen di Afdeling 3 PT SISK. Selama ini kami menggantungkan hidup di sana,” ujarnya.

Beban berat kini menggelayuti pundaknya karena harus menghidupi dua buah hati sendirian: Daffi Pratama Putra (7 tahun) yang tengah membutuhkan biaya sekolah, serta si kecil Alessa Nadifha yang masih berusia 8 bulan.

Bagi sang istri, masa kerja enam tahun adalah bukti loyalitas yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam melihat kasus ini secara jernih.

Jeritan Keluarga Karyawan Panen

Keresahan serupa dirasakan oleh istri dari Abdul Latif. Meski masa kerja suaminya baru berjalan satu tahun lebih sebagai Karyawan Panen di Afdeling yang sama, dampak penangkapan ini sangat memukul ekonomi keluarga.

“Kami hanya ingin keadilan hukum. Suami saya punya tanggung jawab terhadap anak kami,Azzahra Zifatul Latifah (9 tahun). Kami berharap perusahaan dan aparat penegak hukum melihat sisi kemanusiaan dari kasus ini,” ungkapnya lirih.

Selain Risky dan Abdul Latif, satu karyawan lain atas nama Ahmad Salmidin juga diketahui turut diamankan dalam rangkaian kasus yang sama.

Hingga saat ini, keluarga ketiga tersangka masih menantikan kejelasan mengenai proses hukum dan status ketenagakerjaan mereka.

Menuntut Hak dan Keadilan Hukum

Inti dari tuntutan para istri ini adalah Keadilan Hukum.Mereka tidak meminta suami mereka kebal hukum jika terbukti bersalah, namun mereka memohon agar:
1. Asas Praduga Tak Bersalah tetap dikedepankan.

2. Hak-hak Karyawan yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun (terutama bagi yang sudah bekerja di atas 6 tahun) tidak hangus begitu saja tanpa proses yang adil.

3. Transparansi dalam kronologi penangkapan dan pembuktian di lapangan.

“Harapan saya hanya satu, supaya mendapatkan keadilan hukum dan hak-hak sebagai karyawan tidak hilang sia-sia. Ada masa depan anak-anak yang dipertaruhkan di sini,” tutup istri Risky Ramadhan.

Dilema di Sektor Perkebunan

Kasus ini menambah deretan panjang konflik internal antara perusahaan besar swasta (PBS) dengan karyawannya di wilayah Kotawaringin Timur.

Praktisi hukum seringkali mengingatkan bahwa meski tindakan pidana harus diproses, pemenuhan hak normatif pekerja yang diatur dalam UU Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan tetap harus menjadi perhatian utama agar tidak menciptakan kemiskinan baru bagi keluarga pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak manajemen PT SISK Berunang Miri (Makin Group) serta aparat penegak hukum terkait detail kronologi penangkapan dan pasal yang disangkakan kepada ketiga karyawan tersebut.

Catatan Redaksi ; Karya Jurnalis Berkualitas, Masyarakat Cerdas. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang demi tegaknya keadilan di Bumi Tambun Bungai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!