BABINKAMTIBBeritaHukumHukum Dan KeadilanJAKARTAJaksa AgungKriminalNasionalPENGACARAProv.JAKARTA

Jelani Christo,SH.M.H.Ketua Umum SPASI Apresiasi KAI Pecat Oknum Advokat Firdaus

486
×

Jelani Christo,SH.M.H.Ketua Umum SPASI Apresiasi KAI Pecat Oknum Advokat Firdaus

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id Jakarta – Jelani Christo SH.M.H Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia ( SPASI) mengapresiasi Organisasi Advokat Indonesia (KAI) yang telah secara resmi memecat salah satu anggotanya yakni Firfaus,ungkapnya pada media Siberpatroli.co.id pada Minggu 9/2/2025, Sore.

“Menurut Jelani” berita viral bahwa seorang pengacara menaiki meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini telah menjadi sorotan publik,hal tersebut sangat memalukan oleh seorang oknum pengacara yang berperilaku buruk di ruang persidangan.

 

Lanjut Jelani,kasus tersebut bermula ketika pengacara Hotman Paris yang di hadirkan sebagai saksi dalam kasus Razman Nasution mendapat beberapa situasi yang kurang pantas di mata publik. namun bukan hal itu fokusnya. karena terdapat kejadian unik yang sekaligus memalukan yang mendapat sorotan publik yaitu adanya seorang pengacara yang menaikin meja,kejadian tersebut menjadi hal yang tercela, karena publik berfikiran masih banyak cara elegan yang harusnya di lakukan oleh si pengacara terserbut, tegasnya.

Jelani Christo SH.M.H sangat Mengapresiasi KAI yang telah mecat oknum Advokat arogan dalam persidangan dan kini telah di pecat pada Tanggal 08 Februari 2025 di Kota Bandung.

“Secara terpisah” DPP Kongres Advokad Indonesia (KAI), melalui rapat yang di hadiri oleh para ketua DPD seluruh Indonesia. sepakat mencabut keanggotaanya di Kongres Advokad Indonesia (KAI) dan akan mengusulkan kepada ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah dan melarang praktek secara permanen di seluruh Indonesia, di bawah profesi advokad organisasi Kongres Advokad Indonesia.

FIRDAUS OIWOBO tidak boleh memakai atribut KAI atau apapun yang berhubungan dengan organisasi KAI. surat tersebut tertuang dalam Putusan dengam nomor putusan 007/DPP-KAI/I/2025 Tanggal 8 Februar 2025.

Surat keputusan kemudian di bacakan ulang dan di perjelas seperti berikut:

SURAT KEPUTUSAN NOMOR 007/DPP-KAI/SK/I/2025

Tentang Pemecatan saudara FIRDAUS OAWIBOWO SH, dari keangotaan Kongres Advokad Indonesia.

Menimbang demi untuk menjaga, Kewibawaan, Kesatuan dan Persatuan sebagai kinerja yang baik sebagai Kongres Advokad Indonesia, Maka di perlukan anggota yang berintergritas, Kredibilitas, Kapabilitas dan Loyalitas Anggota kepada Organisasi Bahwa untuk menjaga kewibawaan organisasi dan loyalitas anggota sebagaimana di atas Kongres Advokad Indonesia Perlu melakukan sikap dan keputusan kepada anggota yang melanggar AD/ART Kongres Advokad Indonesia.

Bahwa untuk itu, Maka DPP KAI perlu menetapkan dan memberikan Sanksi kepada anggota yang melanggar AD/ART.

mengingat:

1. Anggaran Dasar KAI pasal 12, Pasal 22.

2. Anggaran Dasar KAI pasal 16 jo Pasal 20 ayat 3 dan pasal 23 ayat 3.

Memperhatikan:

1. Rekomendasi DPD KAI seluruhnya.

2. Hasil rapat kerja DPP KAI tanggal 8 Februari 2025.

“MEMBERHENTIKAN Advokad atas Nama FIRDAUS OIWOBOWO SH” dengan nomor anggota 011-05969/ADV/KAI/2016.

Sumber : https://youtu.be/XuNqPmvI5M0?si=EoBrwB7aMrT2Ob5B 

“Menanggapi hal itu,Kadiv Humas SPASI Martin Lukas Simanjuntak S.H mendukung keputusan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang memberhentikan secara tidak hormat dan merekomendasikan pencabutan berita acara sumpah advokat firdaus Oiwobo kepada Pengadilan Tinggi Banten,hal tersebut sangat berdasar,terangnya.

Lanjut Martin” mengingat adanya suatu asas dalam pembuatan suatu akta, yaitu asas kontrarius actus yang artinya pejabat yang menerbitkan akta berhak juga mencabut akta tersebut,selain itu spasi juga mewanti-wanti kepada Organisasi Advokat lain untuk tidak sembarangan menerima oknum advokat bermasalah yang sudah terkena sanksi pemberhentian tidak hormat dari mantan organisasi,pungkasnya.(Bony A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!