BeritaHukumJAKARTANasionalPENGACARAPOLRI & TNI

Ketum SPASI Beri Pemahaman Tentang Penyelidikan dan Penyidikan Serta Dasar Hukumnya, Masyarakat Wajib Baca

124
×

Ketum SPASI Beri Pemahaman Tentang Penyelidikan dan Penyidikan Serta Dasar Hukumnya, Masyarakat Wajib Baca

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Jakarta – Pentingnya pengetahuan Hukum Pidana khususnya bagi masyarakat yang sedang berurusan dengan kepolisian terkait Laporan Masyarakat yang berkaitan dengan Hukum Pidana.

Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (Ketum SPASI) Jelani Chiristo SH, MH.menjelaskan tentang Penyelidikan dan penyidikan, saat media ini meminta petunjuk tentang Hukum Pidana, melalui via Whatsapp, pada Jumat, 4/4/2025.

“Menurutnya” Penyelidikan dan penyidikan adalah dua tahap penting dalam proses hukum pidana, di mana penyelidikan adalah tahap awal untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal, sementara penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke pengadilan, terang Jelani.

Iya menjelaskan secara rinci terkait pengertian Penyelidikan dan penyidikan dan agar bisa di tulis dalam pemberitaan agar masyarakat yang membaca juga bisa mengetahui apa yang dimaksut dengan Penyelidikan dan penyidikan, katanya.

Penyelidikan (Investigasi):

-Merupakan tahap awal dalam proses hukum pidana yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (seperti kepolisian) untuk mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan adanya tindak pidana.

-Tujuannya adalah untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.

-Penyelidikan melibatkan pengumpulan informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti.

-Penyelidikan dilakukan oleh penyelidik, yang merupakan pejabat polisi negara Republik Indonesia.

Penyidikan:

-Merupakan tahap lanjutan setelah penyelidikan, di mana penyidik (juga aparat penegak hukum) melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan membangun kasus yang solid.

-Tujuannya adalah untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk menuntut tersangka ke pengadilan.

-Penyidikan melibatkan pemeriksaan saksi, tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.

-Penyidik memiliki wewenang untuk melakukan tindakan hukum pidana, seperti penangkapan, penahanan, dan penyitaan.

-Penyidik juga dapat meminta bantuan ahli untuk kasus-kasus tertentu.

Dasar hukum penyelidikan dan penyidikan tindak pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ada juga peraturan kepala kepolisian negara (perkapolri) yang mengatur penyelidikan dan penyidikan.

Dasar hukum penyelidikan dan penyidikan dalam KUHAP 

-Pasal 1 angka 5 KUHAP tentang penyelidikan

-Pasal 108 ayat (1) KUHAP tentang hak pelaporan pidana

-Pasal 7 ayat (1) KUHAP tentang wewenang penyidik

-Pasal 109 ayat (2) KUHAP tentang penghentian penyidikan

Dasar hukum penyelidikan dan penyidikan dalam perkapolri :

-Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana

– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana

Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, anggota reserse harus mempedomani prinsip penegakan hukum, yaitu legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas, tegas Jelani.

Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik,Serta SPASI terbuka untuk seluruh masyarakat indonesia dalam pendampingan hukum jika di perlukan,

Ketika masyarakat di panggil oleh pihak kepolisian pada saat di mintai keterangan sebaiknya di dampingi oleh seorang pengacara. dan jika di panggil oleh penyidik untuk di mintai keterangan, ujarJelani.

Ketika di panggil oleh penyidik kepolisian sebaik nya harus hadir untuk memberikan keterangan. biasa nya pemanggilan ada 3 kali panggil. panggilan pertama, panggil 2 dan jika tidak datang pada panggilan ke 2 makan ada panggilan ke tiga dengan upaya paksa oleh penyidik, oleh sebab itu bagi masyarakat yang kurang paham dengan urusan hukum di kepolisian ada baiknya didampingi oleh Advokat / Pengacara,tutupnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!