Siberpatroli.co.id Jakarta — Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), telah mulai babak baru, yakni menghadirkan dari Pihak Termohon (KPK) untuk memberikan jawaban dari Pihak Pemohon, Hasto Kristiyanto.
Dari Pihak Termohon (KPK) melalui Tim Biro Hukumnya, memberikan jawaban menanggapi permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, yakni sekelompok petugas kepolisian telah menggagalkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK awal tahun 2020 lalu.
⭐Jawaban KPK itu sesungguhnya tidak benar, sangat mengada-ada, karena;
Pertama, menurut Hasto Kristiyanto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK, dan hal ini telah dibenarkan oleh tiadanya bukti apapun yang mengarah kesana. Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang dapat ditunjukkan oleh KPK, bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu?.
Kedua, Pengamanan di PTIK ketat sekali karena pada saat kejadian tsb. menurut informasi yang didapat, di pagi harinya, Pak Wapres (KH. Ma’ruf Amin) akan jalan-jalan pagi di PTIK. Disini KPK nampak selalu melakukan framing.
Ketiga, bukti-bukti yang disampaikan Termohon (KPK) tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum). Misalnya saja, Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.
Hal ini menunjukkan bahwa klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada. Sebab, Wahyu Setiawan sendiri telah menyatakan;
“Saya ditanya (oleh KPK) pertanyaan yang mengulang-ulang dari pertanyaan sebelumnya, jadi tidak ada informasi baru yang saya berikan” kata Wahyu.
Disinilah semuanya menjadi jelas, bahwa perkara suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret nama Hasto Kristiyanto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai figur politisi yang sangat vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi ketika itu.
Selain itu, Hasto Kristiyanto yang merupakan Sekjen dari partai terbesar (PDIP) dan 3 kali berturut-turut telah memenangkan Pemilu, dianggap sebagai ganjalan terbesar bagi Jokowi dan para pengikutnya untuk menguasai kembali Pemerintahan Indonesia.
Mungkin karena hal itu, KPK, dalam hal ini Rosa sejak awal telah dikondisikan oleh orang-orang Jokowi untuk dijadikan sebagai alat penekan dan pembungkam lawan-lawan politiknya, dan karena itu pula melalui pembentukan Panitia Seleksi Capim KPK 2024, Presiden Jokowi ketika itu telah memasang orang-orangnya di KPK, padahal harusnya itu sudah menjadi kewenangan presiden baru, Prabowo Subianto.
Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto (Pemohon), akan masih terus berlangsung melawan Penyidik KPK (Termohon) di PN Jakarta Selatan hingga Kamis (13/02/2025) mendatang.
Dari pihak Hasto (Pemohon) telah banyak menunjukkan bukti-bukti kesalahan prosedur dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik KPK saat menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka.
Namun di sisi lain pihak KPK (Terhomon) malah berkutat pada kesaksian palsunya sendiri dan pengajuan bukti-bukti lama yang tidak ada hal yang baru sama sekali, meskipun selalu dikatakannya dengan berulang-ulang, bahwa KPK memiliki bukti baru (novum).
Bekerja berdasarkan pesanan memang membingungkan bukan?. Maka kembalilah menjadi institusi yang independen dan berwibawa KPK, jangan mau lagi diremout oleh pihak luar di luar institutisimu.
Banyak koruptor kelas kakap yang harus ditangkap, kenapa kasus suap recehan PAW Caleg yang sudah meninggal dunia, yang masih dibesar-besarkan? Beranilah berkata Tidak pada Jokowi.
Lagian kalau mau jujur, kenapa Rosa tidak menangkap Harun Masiku dulu? Katanya hanya butuh waktu 1 minggu. Lalu kalau tidak ada bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, kenapa BAP untuk kasus Wahyu Setiawan, Tio dan Syaiful lalu diangkat kembali sebagai barang bukti padahal keputusan sudah inkracht?
KPK harus cermat bahwa kelanjutan persidangan tersebut hanya bisa dilanjutkan untuk Harun Masiku, bukan untuk Hasto Kristiyanto…(SHE).
Editor : Redaksi (Bony A)
Sumber : Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Analis Politik.