BeritaHukum Dan KeadilanJAKARTAJaksa AgungNasionalPENGACARA

KRIMINALISASI PROFESI PENASIHAT HUKUM HARUS DIHENTIKAN: TIM KUASA HUKUM BACAKAN NOTA PEMBELAAN UNTUK KENNY WISHA SONDA

59
×

KRIMINALISASI PROFESI PENASIHAT HUKUM HARUS DIHENTIKAN: TIM KUASA HUKUM BACAKAN NOTA PEMBELAAN UNTUK KENNY WISHA SONDA

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Jakarta, – Sidang kasus Kenny Wisha Sonda (KWS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Tim Penasihat Hukumnya membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang menegaskan bahwa kasus ini merupakan sengketa perdata yang dipaksakan menjadi perkara pidana. Dakwaan terhadap Kenny dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi penasihat hukum, yang jika dibiarkan dapat menjadi ancaman serius bagi dunia hukum dan investasi di Indonesia, 11/2/2025.

Kasus ini menjadi perhatian luas di kalangan praktisi hukum dan komunitas bisnis karena berpotensi menciptakan preseden buruk. Jika penasihat hukum bisa dikriminalisasi hanya karena memberikan opini hukum, maka independensi profesi advokat dan penasihat hukum di Indonesia akan terancam.

Poin-Poin Utama Nota Pembelaan

1. Kasus Ini Murni Sengketa Perdata, Bukan Pidana

Perkara ini melibatkan perbedaan penafsiran kontrak antara Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. (EEES) dan PT Energi Maju Abadi (EMA) terkait distribusi keuntungan dari Blok Migas Sengkang.

Sengketa bisnis semacam ini seharusnya diselesaikan melalui arbitrase atau perdata, bukan dengan pemidanaan salah satu pihak.

Pemidanaan dalam kasus ini berpotensi menjadi alat tekanan dalam negosiasi bisnis yang tidak sehat.

2. Tidak Ada Unsur Penggelapan dalam Tuduhan

Kenny tidak pernah memiliki, menguasai, atau menikmati dana yang diklaim sebagai kerugian oleh PT EMA.

Seluruh transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara kedua perusahaan.

Fakta persidangan membuktikan bahwa PT EMA baru mulai menerima pendapatan sejak Maret 2023, setelah kewajiban EEES kepada kreditor diselesaikan.

Ini menunjukkan tidak ada kerugian sejak tahun 2018, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar.

3. Kenny Bertindak Sesuai dengan Profesinya Sebagai Penasihat Hukum

Kenny adalah penasihat hukum (in-house counsel) yang hanya memberikan pandangan hukum, bukan pengambil keputusan bisnis di EEES.

Seluruh keputusan perusahaan berada di tangan Direksi EEES, bukan penasihat hukumnya.

Dalam hukum perdata, prinsip “Respondeat Superior” (Pasal 1367 KUH Perdata) menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam keputusan bisnis ada pada manajemen perusahaan, bukan penasihat hukumnya.

Ancaman Serius terhadap Profesi Hukum

Jika seorang penasihat hukum dapat dikriminalisasi hanya karena memberikan opini hukum, maka:

Tidak ada kepastian hukum bagi dunia bisnis dan investasi di Indonesia.

UU Advokat memberikan hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan profesinya, dan memproses Kenny secara pidana melanggar hak-hak profesionalnya.

Kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi seluruh advokat dan penasihat hukum di Indonesia.

Proses Hukum Sarat Kejanggalan

Kenny ditahan selama 45 hari sebelum akhirnya mendapatkan penangguhan, meskipun tidak ada alasan kuat yang membenarkan penahanan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi kunci dan dokumen penting, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 10 Mei 2024, yang semestinya menjadi alat bukti utama dalam perkara ini.

Tuntutan JPU tidak proporsional, di mana nilai kerugian yang diklaim mencapai USD 31 juta, tetapi Kenny hanya dituntut 2 bulan penjara.

Ketidaksesuaian antara dakwaan, tuntutan, dan fakta persidangan semakin menunjukkan bahwa kasus ini penuh kejanggalan.

Seruan untuk Keadilan: Hentikan Kriminalisasi!

Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim untuk bertindak objektif dan adil, serta membebaskan Kenny dari tuntutan karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan kriminalisasi terhadap seorang penasihat hukum hanya karena ia menjalankan tugas profesionalnya.

Ditempat yang Sama,Ketua Umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia) Jaelani Christo, SH.M.H menegaskan bahwa Kenny Wisha Sonda adalah korban “kriminalisasi”Hal ini tidak bisa dibiarkan ungkapnya kepada media. Kami mengutuk keras segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi penasihat hukum dan KENNY SONDA HARUS DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN

SPASI hadir memberikan dukungan dan pembelaan terhadap para Advokat yang menjadi korban kriminalisasi, kejahatan harus di lawan saatnya para Advokat bersatu dan melawan kriminalisasi terhadap Advokat.

Kami menyerukan kepada seluruh komunitas hukum, akademisi, dan masyarakat luas untuk terus memberikan dukungan dan mengawal setiap persidangan hingga keadilan benar-benar ditegakkan.STOP KRIMINALISASI! KENNY SONDA HARUS DIBEBASKAN! imbuh KADIV HUMAS SPASI. (Bony A) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!