BeritaHukum Dan KeadilanKalimantan TengahNasionalPENGACARA

Lahan Sitaan Satgas PKH Tetap Di Lakukan Panen Oleh Pt. KIU,Warga Perlu Kepastian

933
×

Lahan Sitaan Satgas PKH Tetap Di Lakukan Panen Oleh Pt. KIU,Warga Perlu Kepastian

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Kotawaringin Timur, – Baru baru ini warga setiung di hebohkan beredarnya informasi bahwa lahan seluas 2.767 hektar yang dikuasai negara, di Desa Satiung Kecamatan Mentaya Hulu, oleh Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Anehnya setelah di segel dan terpasangnya plang larangan aktipitas oleh Satgas PKH,pihak Pt. Katingan Indah Utama (KIU) kini kembali berulah diduga keras melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) di dalam Kawasan yang telah di sita oleh SATGAS PKH tersebut pada 28 Maret 2025.

“Terkait aktifitas perusahaan tersebut” diguga akan memicu kontrapersepsi dari berbagai lapisan masyarakat, khususnya masyarakat lokal setempat yang selama ini telah berjuang untuk mendapatkan haknya,”namun”masih terabaikan oleh APH.

Masyarakat yang enggan di sebutkan Namanya oleh media ini berharap kepada pemerintah agar bisa menjelaskan terkait penyitaan tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Apabila tidak menyampaikan itu dengan jelas, jangan salahkan masyarakat berbuat yang buruk di lokasi yang dianggap bermasalah itu, sembari dengan nada cemas dan penuh harap ada nya penjelasan secara jelas.

Berbagai upaya sudah kami lakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat, ungkap salah satu Aktivis Lembaga Independen Investigator Kalteng, Masroby sekaligus mewakili warga Desa Satiung, menutupi wawancara, wartawan.

“Secara terpisah”Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Indonesia (SPASI) Jelani Christo SH,MH, menanggapi hal tersebut bahwa perusahan yang melakukan pelanggaran harus di tindak tegas dan harus di cabut IZIN nya serta harus di proses hukum.

Lanjut Ketum SPASI,untuk lahan2 masyarakat atau hutan adat yang di rampas di tanam di atas perkebunan kelapa sawit yang telah di sita oleh sat gas harus di kembalikan kepada masyarakat, jawabnya dengan tegas.

Masyarakat harus kompak dan bersatu untuk mengambil kembali dari pada HAK-Hak nya serta sat gas tidak boleh menyita untuk negara kalau itu milik dari pada masyarakat.

Jelani Christo selaku Ketum SPASI Membuka diri dan siap jika di perlukan oleh masyarakat untuk dampingan Hukum dalam memberikan kepastian untuk masyarakat asalkan data masyarakat yang memiliki lahan tersebut dasar nya apa, harus benar benar jelas dan harus lengkap. pungkasnya.(RI-1/Bony A) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!