Kapuas // Siberpatroli.co.id – Kapolres Kapuas, AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K.,, memimpin penindakan upaya hukum terkait aksi Aliansi Masyarakat Adat Dayak di PT. Asmin Bara Barunang (ABB) pada hari Selasa, 3 Maret 2026, pukul 17.00 WIB. Penindakan ini dilakukan setelah masyarakat melakukan penghalangan operasional PT. ABB pada hari sebelumnya.
Penindakan ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Nomor: Sprin/323/III/PAM.5/2026 tanggal 3 Oktober 2026, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 Ayat (1) tentang membawa senjata tajam tanpa izin.
Dalam penindakan, 60 personel Polres Kapuas dikerahkan untuk mengamankan lokasi. Masyarakat yang berjumlah sekitar 40 orang, dipimpin oleh Sdr. Supantri alias Raja Gunung dan Sdr. Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang, melakukan perlawanan dengan mencabut senjata tajam jenis mandau atau parang.
Petugas melakukan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh masyarakat. Beberapa petugas mengalami luka bacok, yaitu Aiptu Erwinsyah, Bripda Philo Alexandero Toepak, dan Bripda Arjuna Thio Saputra.
Dalam penindakan, beberapa aliansi masyarakat diamankan, yaitu Supantri alias Raja Gunung, Sing’an alias Dayak Belinga alias Ipang, Dodo, Wulandari, Rena alias Bawi Dayak, dan Herlin S Penyang.
Korban luka saat ini berada di Poli Klinik Pama Persada Nusantara Distrik Asmin Desa Barunang, dan beberapa di antaranya telah dibawa ke RS Bhayangkara Kota Palangkaraya untuk penanganan medis lebih lanjut.












