BeritaHukum Dan KeadilanKalimantan TengahKorupsi

Memahami Makna Apa Yang Dimaksut Dengan Pungli Di Seputaran SPBU

295
×

Memahami Makna Apa Yang Dimaksut Dengan Pungli Di Seputaran SPBU

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Sampit — Selama ini mungkin banyak yang belum paham apa yang di maksut dengan pungli, dalam catatan redaksi media ini kami akan mengulas pengertian pungli,13/5/2025.

Pungli adalah singkatan dari pungutan liar, yaitu tindakan meminta uang atau sesuatu lain secara tidak resmi dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pungli seringkali dianggap sebagai bentuk korupsi atau tindakan yang menyalahgunakan wewenang, sebagai contoh pungli di seputaran SPBU yang kerap di beritakan oleh berbagai media, seperti media online, cetak,radio bahkan di jejaringan televisi nasional.

Pungli di sekitar SPBU dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pungutan biaya parkir, biaya admin saat mengisi BBM, dan bahkan pungutan biaya penggunaan toilet.

Pungli ini seringkali dilakukan oleh oknum petugas SPBU yang tidak memiliki dasar hukum atau prosedur yang jelas.

Berikut adalah beberapa bentuk pungli yang sering terjadi di SPBU:

  1. .Pungutan biaya parkir: Ada SPBU yang memungut biaya parkir dari pembeli BBM, padahal seharusnya tidak ada biaya parkir karena fasilitas parkir adalah hak bagi pembeli.
  2. .Pungutan biaya admin: Beberapa SPBU dikenakan biaya admin untuk transaksi pembelian BBM, meskipun tidak ada dasar hukum atau prosedur yang jelas tentang biaya tersebut.
  3. .Pungutan biaya penggunaan toilet: Beberapa SPBU memungut biaya penggunaan toilet, padahal seharusnya toilet adalah fasilitas umum yang harus tersedia gratis bagi pembeli dan pengguna SPBU.
  4. .Pungutan biaya tambahan untuk pembelian BBM dengan jeriken: Ada SPBU yang memungut biaya tambahan untuk pembeli BBM non subsidi dengan jeriken, padahal seharusnya tidak ada biaya tambahan selama jeriken memenuhi standar keamanan dan tidak mengganggu antrean.

Pungli di SPBU merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak sesuai dengan standar pelayanan publik yang seharusnya.

Untuk mengatasi pungli di SPBU, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari pihak terkait, seperti Ombudsman RI, Pertamina, dan Dinas Perdagangan.

Selain itu, konsumen juga perlu lebih waspada dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan pungli yang mereka alami di SPBU ke pihak yang berwenang.

Dengan adanya pengawasan dan pelaporan yang efektif, diharapkan pungli di SPBU dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!