BeritaKalimantan TengahNasional

Mengapa Kepala Desa Telaga Baru Enggan Dijumpai Wartawan

185
×

Mengapa Kepala Desa Telaga Baru Enggan Dijumpai Wartawan

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Sampit – Kepala desa Telaga Baru (NF) diduga Selalu menghindar saat awak media ini ingin bertemu untuk konfirmasi dan bahkan melalui Via WhatsApp pun tak pernah di balas mengapa ?..

Dalam situasi yang seperti itu,biasanya wartawan pasti akan menggali informasi lebih lanjut mengapa kepala desa enggan untuk di jumpai wartawan dan terkesan menghindar,Selasa 20/5/2025.

Menindak lanjuti informasi tersebut Redaksi media Siberpatroli.co.id bersama dengan Media Burusergap.co.id dan Jurnalistpolice.com mencoba untuk beberapa kali kekantor desa Telaga Baru Ketapang, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah “namun’ tak pernah bisa ketemu dengan kepala desa.

Pada umumnya kepala desa yang selalu menghindar dan enggan menjawab pertanyaan Wartawan bisa disebabkan oleh beberapa faktor.

Salah satunya adalah takut akan konsekuensi hukum, jika ada hal yang tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang terkait pengelolaan dana desa atau hal lainnya.

Berikut beberapa kemungkinan penyebab mengapa kepala desa enggan menjawab pertanyaan Wartawan:

  1. Ketakutan Akan Konsekuensi Hukum:Jika kepala desa merasa ada tindakan yang tidak sesuai dengan aturan atau bahkan korupsi, dia mungkin takut akan konsekuensi hukum yang bisa menimpanya, seperti sanksi administratif, pidana, atau sanksi hukum lain.
  2. Ketidakjelasan Informasi:Kepala desa mungkin tidak memiliki informasi yang jelas atau lengkap tentang pertanyaan yang diajukan. Atau mungkin, informasi tersebut bersifat rahasia atau tidak dapat diungkapkan karena aturan atau kepentingan tertentu.
  3. Kekhawatiran Akan Dampak Negatif:Kepala desa mungkin khawatir bahwa jawaban yang dia berikan akan menimbulkan dampak negatif bagi dirinya, seperti tuduhan, kritik, atau bahkan konflik dengan masyarakat.
  4. Kurangnya Kepercayaan:Jika kepala desa merasa tidak memiliki kepercayaan atau dukungan dari masyarakat, dia mungkin enggan memberikan informasi yang bisa menimbulkan masalah atau perselisihan.
  5. Prioritas Lain:Kepala desa mungkin memiliki urusan lain yang lebih penting atau mendesak, sehingga tidak memiliki waktu atau perhatian untuk menjawab pertanyaan.
  6. Beban Kerja:Kepala desa memiliki banyak tugas dan tanggung jawab, sehingga mungkin merasa kewalahan dan tidak memiliki waktu untuk memberikan perhatian penuh pada pertanyaan yang diajukan.
  7. Ketidakmampuan:Dalam beberapa kasus, kepala desa mungkin tidak memiliki kemampuan atau pengetahuan yang cukup untuk menjawab pertanyaan yang diajukan.
  8. Keengganan: Kepala desa mungkin memiliki sifat pribadi yang enggan berinteraksi dengan orang lain atau tidak suka memberikan jawaban yang jelas.

Dalam situasi seperti ini, penting untuk melakukan konfirmasi atau klarifikasi secara hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Jika kepala desa tetap enggan menjawab, masyarakat bisa mempertimbangkan untuk mencari informasi melalui saluran lain atau melakukan pengaduan ke pihak yang berwenang.

Dasar hukum utama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi.

Selain itu, ada juga peraturan pelaksana UU KIP seperti Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Elaborasi:

Pasal 28F UUD NRI 1945:

Pasal ini merupakan dasar konstitusional bagi UU KIP, menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP):

UU ini adalah landasan hukum yang mengatur secara rinci tentang keterbukaan informasi publik, hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010:

Peraturan ini mengatur lebih lanjut pelaksanaan UU KIP, termasuk tentang standar layanan informasi publik, prosedur permintaan informasi, dan ketentuan mengenai pengecualian informasi.

Peraturan Komisi Informasi:

Peraturan Komisi Informasi (KI) menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan UU KIP, seperti standar layanan informasi publik dan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Peraturan Mahkamah Agung:

Peraturan Mahkamah Agung mengatur tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan.

Pentingnya UU KIP:

Seharusnya Kepala Desa mematuhi UU KIP sangat penting karena menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, yang merupakan elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan akuntabel.

Melalui UU KIP, masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mendukung partisipasi dalam pengambilan keputusan publik dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!