Berita Hukrim Batu Bara Sumut www.siberpatroli.co.id

Miliki Sabu 12,33 Gram Dua Orang Nelayan Tanjung Tiram Tak Berkutik Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara

22
×

Miliki Sabu 12,33 Gram Dua Orang Nelayan Tanjung Tiram Tak Berkutik Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id || BATU BARA — ‎Dua orang nelayan dan seorang pedagang diringkus Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Batu Bara dari dua lokasi di Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026) sore.


‎Pertamasekali, seorang nelayan inisial MRH, 38 tahun, warga Dusun IV Desa Pahlawan Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara  diringkus dengan barang bukti
‎17 buah plastik klip transparan yang berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 12,33 gram.

‎Dari terduga pelaku juga ditemukan dan disita 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 3 pipet bentuk skop, 2 buah dompet dan 1 unit handphone  android.

‎Pada saat penggerebekan di lokasi pertama, seorang nelayan lain, inisial IH, 45 tahun, warga Pasar II Dusun II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Saat dilakukan tes urin ternyata IH, pada urinnya ternyata positif mengandung metampetamin.

‎Tidak jauh dari lokasi pertama di desa yang sama, petugas juga meringkus seorang pedagang inisial ‎RFN, 38 tahun, warga Dusun IV Desa Pahlawan  Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

‎Dari penguasaannya, petugas menemukan dan menyita 1 bungkus klip transparan berisi 0,18 gram narkotika sabu.

‎Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba membenarkan peringkusan tersebut. “Ada dua yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika sabu, turut juga kita amankan seorang pria yang berada di lokasi penggerebekan dan setelah dilakukan tes urin ternyata positif metampetamin,” ungkap Purba.

‎Mantan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara ini menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika tersebut berkat informasi dari masyarakat.

‎”Berdasarkan informasi, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 3 pria dengan barang bukti narkotika sabu,” jelasnya.

‎Ia mengatakan, dua terduga pelaku yang kedapatan menguasai narkotika sabu dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHP masih dalam pemeriksaan intensif guna proses hukum dan mengungkap jaringan diatasnya.


‎Purba menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang melaporkan peredaran narkotika di wilayah tempat tinggalnya. “Tanpa bantuan masyarakat tentu akan sulit memberantas Narkotika,’ tutupnya.[*]

Pewarta : H.Silalahi

Editor     : Redaksi

www.siberpatroli.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!