Siberpatroli.co.id || BATU BARA — Dua orang perempuan berinisial LS (37) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatam Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan AY (31), warga Keluraham Mata Halasan Kecamatan Tanjung Balai Utara,Kota Tanjung Balai diringkus Satres Narkoba Polres Batu Bara diduga atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 6,03 gram.
Kedua terduga pelaku diringkus pada Senin (14/07/2025) sekitar pukul 13.45 Wib di Gang Perjuangan, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP Ahmad Fahmi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujar Fahmi, Senin malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi sabu seberat 6,03 gram, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone android yang digunakan oleh pelaku.
Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka dan akan digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Atas pengakuan dan temuan barang bukti, keduanya telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mengungkap jaringan pemasok di atasnya,”ujar AKP Fahmi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengetahui keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.[Nazwa]












