Siberpatroli.co.id “Palangkaraya,- Miris perampasan secara paksa oleh debt colector kembali terjadi, kali ini menimpa PT Rara Geisha Putri Kalampangan yang mana perampasan ini terjadi dijalan sekitar Jembatan Kahayan saat truk dipakai oleh Sopir, truk tersebut diambil paksa/ dirampas oleh PT. PUTRA PANDAWA SAKTI sebanyak 5 (lima) orang, karena keterlambatan pembayaran angsuran oleh pemilik selama 3 bulan.
Atas kejadian ini PT Rara Geisha Putri Kalampangan menunjuk Suriansyah Halim & Associate’s sebagai kuasa hukum, dan hal ini sudah kami laporkan di Ditreskrimum Polda Kalteng menurut Pasal 365 KUHPidana, dan sekaligus gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata melalui Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang sangat jelas dan pasti melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/PUU-XVII/2019, yang secara telah menyatakan tidak diperbolehkan bagi perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menarik kendaraan secara paksa dari konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran, eksekusi kendaraan harus melalui prosedur hukum yang sah, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri;
Gugatan telah memasuki agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 30 Januari 2025, bahwa kami Kuasa Penggugat sebagai Pemilik Truk tersebut sangat optimis dan sangat percaya jika Mediator Hakim dalam Mediasi, dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Perkara Perdata Nomor: 225/Pdt.G/2024/PN.Plk dalam persidangan nanti akan melakukan persidangan yang objektif dan bertanggung jawab terhadap sumpah dan janjinya;,Bahwa kami dalam mediasi dan/atau dalam persidangan akan membayar lunas kewajiban angsuran kami (Utang Wajib Dibayar) pada bulan Januari 2025 ini didepan Mediator dan/atau Majelis Hakim total tunggakan pembayaran angsuran yang menjadi tanggung jawab klien kami, yang sebelumnya ditolak oleh Pembiayaan PT. ACC dan Eksternal/ Debt Collectornya dari PT. Putra Pandawa Sakti, dengan berbagai alasan penolakan supaya Truk milik klien kami tersebut tetap ditarik oleh mereka malah meminta pembatalan Tarik sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), diluar angsuran wajib dari Klien kami tersebut,ungkap Suriansyah Halim kepada awak media,Kamis 30/1/2025.
“Bahwa PT. Rara Giesha Putri Kalampangan sebagai Penggugat, PT. Astra Sedaya Finance/ Astra Credit Companies (ACC), berkedudukan kantor dijalan Cilik Riwut Km. 6, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, sebagai Tergugat I, dan PT. Putra Pandawa Sakti, yang berkedudukan kantor dijalan Temanggung Tilung Ruko No. 5, Kel. Menteng, Kec. Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, sebagai Tergugat II.
Dalam persidangan bahwa Pembiayaan PT. ACC, dan Eksternal/ Debt Collector PT. PUTRA PANDAWA SAKTI akan dibuktikan bahwa telah melakukan perampasan, dan/atau penarikan secara paksa Truk milik Penggugat yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa Penggugat adalah nasabah Tergugat I, yang telah mengkredit 1 (satu) unit Truck Dump, No. Polisi: KH 8357 BM, atas nama PT. RARA GIESHA PUTRI KALAMPANG., selama 48 (empat puluh delapan) bulan, dengan angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 12.580.000,00 (dua belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), sehingga total angsurannya sebesar Rp. 603.840.000,00 (enam ratus tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dengan jatuh tempo pembayaran angsuran setiap tanggal 17 setiap bulannya, dan Penggugat telah membayar angsuran selama 38 (tiga puluh delapan) bulan x Rp. 12.580.000,00 (dua belas juta lima ratus delapan ribu rupiah) sehingga total yang telah dibayarkan oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 478.040.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta empat puluh ribu rupiah),sisa angsuran Penggugat hanya selama 10 (sepuluh) bulan x Rp. 12.580.000,00 (dua belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang totalnya Rp. 125.800.000,00 (seratus dua puluh lima ribu delapan ratus ribu rupiah),Adapun truk ISUZU, Tahun: 2021, Warna: Putih kepada Pembiayaan PT. ACC sebagai Tergugat I;
Bahwa memang Klien kami Penggugat sempat mengalami keterlambatan selama 3 (tiga) bulan x Rp. 12.580.000,00 (dua belas juta lima ratus delapan ribu rupiah) sehingga total keterlambatan Rp. 37.740.000,00 (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), meskipun Penggugat mau melakukan pembayaran sebanyak 3 (tiga) bulan tersebut, tetapi Tergugat I dan Tergugat II tetap tidak mau memberikan kesempatan tersebut, dengan alasan nanti dibayar di kantor saja, padahal angsuran kredit Truk Klien kami sisa 10 (sepuluh) bulan saja, kalau dibayar 3 (tiga) bulan maka sisa 7 (tujuh) bulan saja;
Setelah 1 (satu) unit Truk Dump tersebut diambil paksa/ dirampas oleh PT. PUTRA PANDAWA SAKTI sebagai Tergugat II atas dasar surat kuasa dari Pembiayaan PT. ACC sebagai Tergugat I, Penggugat bersama rekan mendatangi kantor Pembiayaan PT. ACC sebagai Tergugat I pada tanggal 13 Desember 2024 ketemu dengan Eksternal/ Debt Collector PT. PUTRA PANDAWA SAKTI sebagai Tergugat II, tanggal 18 Desember 2024, dan tanggal 19 Desember 2024 dengan membawa pembayaran angsuran selama 4 (empat) bulan x Rp. 12.580.000,00 (dua belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) total Rp. 50.320.000,00 (lima puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), tetapi tetap ditolak dengan berbagai alasan, dengan meminta pelunasan dengan Penggugat diwajibkan membayar 10 (sepuluh) bulan x Rp. 12.580.000,00 (dua belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) yang totalnya Rp. 125.800.000,00 (seratus dua puluh lima ribu delapan ratus ribu rupiah), ditambah uang batal tarik untuk Tergugat II sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) diluar kewajiban tunggakan angsuran yang mau dibayar oleh Penggugat, sehingga Penggugat merasa sangat keberatan atas sikap memeras dari Tergugat I
Bahwa perbuatan Pembiayaan PT. ACC sebagai Tergugat I dan PT. PUTRA PANDAWA SAKTI sebagai Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 18/PUU-XVII/2019, tidak diperbolehkan bagi perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menarik kendaraan secara paksa dari konsumen yang mengalami keterlambatan pembayaran, eksekusi kendaraan harus melalui prosedur hukum yang sah, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri, sehingga Penggugat menggugat Tergugat I dan Tergugat II dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
Dalam mediasi di Pengadilan Negeri Palangka Raya, dan/atau dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya nanti kami Penggugat, bersama Kuasa Penggugat akan kembali melakukan pembayaran lunas semua tunggakan keterlambatan yang jatuh tempo setiap bulannya tanggal 17, yang dimana bulan Januari 2025 ini jatuh tempo adalah tanggal 17 Januari 2025 dengan total 5 (lima) bulan angsuran x Rp. 12.580.000,00 (dua belas juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total angsuran yang wajib kami bayar sampai tanggal 17 Januari 2025 ini sebesar Rp. 62.900.000,00 (enam puluh dua juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Kami mau melihat apalagi alasan Pembiayaan PT. ACC, dan/atau Eksternal/ Debt Collectornya PT. PUTRA PANDAWA SAKTI didepan Mediator, dan/atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, untuk menolak pembayaran lunas, tunggakan angsuran kewajiban klien kami tersebut yang akan kami bayar lunas,semua tunggakan kewajiban pembayarannya bulan ini sampai tanggal 17 Januari 2025;
Kuasa Penggugat juga meminta nanti saat penerimaan Truk yang telah ditarik tersebut kami sama keadaan fisik Truknya pada saat Truk tersebut diambil paksa/ dirampas oleh PT. PUTRA PANDAWA SAKTI sebagai Tergugat II melalui Kuasa Pembiayaan PT. ACC sebagai Tergugat I; kami Kuasa Penggugat menolak membayarkan biaya pembatalan eksekusi sebesar Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
Oleh sebab itu Jangan Takut dan Mudah Percaya Janji Pembiayaan, saat bilang ini unitnya (Truk/ Mobil/ Motor) kami amankan dulu di kantor, nanti dibayar di kantor aja dan nanti kalau sudah dibayar akan kami serahkan kembali unit ini, karena tentu akan kejadiannya seperti ini lagi, ungkap Suriansyah. (@Dhea/HM)
Sumber : Suriansyah Halim
Editor : Redaksi (Bony A)