BeritaHukum Dan KeadilanNasional

Panitia Pemilihan Bendesa Adat Desa Perancak Gagal Paham Tentang Perda dan Pergub Bali

24
×

Panitia Pemilihan Bendesa Adat Desa Perancak Gagal Paham Tentang Perda dan Pergub Bali

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Jembrana – Proses pemilihan Bendesa Adat di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, yang digelar pada 12 Maret 2025, menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat setempat. Sejumlah warga menilai bahwa mekanisme pemilihan yang diterapkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 4 Tahun 2020, yang mengatur tata cara pemilihan Bendesa Adat secara musyawarah mufakat.

Alih-alih dilakukan dengan musyawarah, pemilihan Bendesa Adat di Desa Perancak justru menggunakan sistem pemungutan suara. Hal ini memicu perdebatan, karena dalam aturan yang berlaku, sistem pemilihan semestinya mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat, bukan voting seperti dalam pemilihan politik pada umumnya.

Sejumlah warga Desa Adat Perancak mempertanyakan legalitas mekanisme pemilihan yang diterapkan panitia. Mereka menekankan bahwa dalam Perda maupun Pergub, pemilihan harus didasarkan pada musyawarah mufakat, bukan melalui pemungutan suara.

“Saya mengikuti langsung proses pemilihan Bendesa Adat ini, dan jelas terlihat ada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku. Seharusnya musyawarah mufakat yang dijalankan, tapi malah dilakukan pemungutan suara. Ini yang membuat kami bertanya-tanya, apakah aturan bisa diabaikan begitu saja?” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga kemudian meminta klarifikasi dari Majelis Agung, Majelis Madia, dan Majelis Alit di Provinsi Bali mengenai tata cara pemilihan Bendesa Adat yang seharusnya diterapkan. Mereka juga menuntut transparansi dari panitia pemilihan terkait alasan digunakannya sistem pemungutan suara.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH., permasalahan ini mencerminkan ketegangan antara hukum adat dan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Sejak diberlakukannya Perda 4/2019, desa adat tidak lagi memiliki keleluasaan penuh dalam pemilihan pemimpinnya, karena harus melalui mekanisme administrasi yang ditetapkan oleh Majelis Desa Adat (MDA) dan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA).

“Sebelumnya, pemilihan Bendesa Adat cukup dilakukan melalui paruman desa (musyawarah desa) dan diumumkan kepada masyarakat adat. Namun, setelah ada Perda, muncul persyaratan baru, seperti perarem (aturan adat turunan) yang harus dikukuhkan oleh MDA. Ini membuat proses yang sebelumnya sederhana menjadi lebih birokratis,” jelas Prof. Suwitra.

Menurutnya, mekanisme ini justru memperumit proses pemilihan di berbagai desa adat di Bali, termasuk di Desa Perancak. Sengkarut pemilihan Bendesa Adat tidak hanya terjadi di Jembrana, tetapi juga di sejumlah desa adat lain seperti Desa Keramas, Mas Ubud Gianyar, Desa Selumbung, Desa Liligundi, hingga Desa Pengastulan.

Beberapa kalangan menilai bahwa keberadaan MDA yang awalnya bertujuan untuk memfasilitasi desa adat justru berubah menjadi lembaga yang terlalu mengintervensi. Pengukuhan oleh MDA dianggap sebagai bentuk “sentralisasi” dalam tata kelola desa adat yang sebelumnya lebih fleksibel dan otonom.

“MDA seharusnya menjadi mitra desa adat, bukan bertindak seperti atasan yang mengatur semuanya. Jika proses pemilihan Bendesa Adat harus melalui pengukuhan oleh MDA, maka ini bukan lagi sistem adat yang otonom, melainkan sudah masuk ke ranah birokrasi,” ujar seorang tokoh adat di Bali yang enggan disebutkan namanya.

Melihat polemik yang terus terjadi, banyak pihak mendesak agar hasil pemilihan tersebut dibatalkan dan segera dilaksanakan dengan cara musyawarah mufakat berdasarkan Perda Bali no 4 tahun 2019 dan Pergub Bali Tahun 2020. Jika peraturan yang ada malah memperumit mekanisme pemilihan dan menimbulkan perpecahan di masyarakat adat, maka pembatalan hasil pemilihan voting menjadi langkah yang baik untuk dilakukan.

“Jika aturan ini justru menghambat desa adat dalam menentukan pemimpinnya sendiri, maka harus ada tindakan tegas. Desa adat harus tetap memiliki hak untuk memilih pemimpin sesuai awig-awig (aturan adat utama) mereka, tanpa harus terjebak dalam aturan administratif yang membatasi,” kata Prof. Suwitra.

Hingga berita ini diturunkan, diharapkan panitia pemilihan Bendesa Adat Desa Perancak dapat memberikan pernyataan resmi terkait polemik ini. Masyarakat kini menunggu tanggapan dari pihak yang berwenang, baik dari MDA (Majelis Desa Adat) maupun pemerintah daerah, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan bijak.

Kontroversi ini menjadi pengingat bahwa tata kelola desa adat harus tetap mengedepankan nilai-nilai musyawarah dan kesepakatan bersama, sesuai dengan prinsip hukum adat Bali. Jika tidak ada solusi yang jelas, bukan tidak mungkin konflik serupa akan terus berulang di desa adat lainnya di Bali. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!