Siberpatroli.co.id || BATU BARA — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara melayangkan surat penutupan operasional PKS (Pabrik Kelapa Sawit) ke PT SAS di Desa Tanjung Gading,Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara. Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) seminggu sebelumnya.
Penutupan operasional PKS yang berada di sisi sungai dan berjarak 800 meter dari kawasan perumahan dibenarkan Kabid Penataan dan Penaatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perkim dan LH Kabupaten Batu Bara, Tavy Juanda, Jumat (15/08/2025).
“Kita melayangkan surat kepada PT SAS sebagai tindak lanjut pengaduan dan tinjauan lapangan Tim Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara, pada 8 Agustus 2025 lalu,” terangnya.
Tavi mengatakan pada surat tersebut disertakan 4 point sebagai dasar penutupan operasional PKS hingga dipenuhinya segala ketentuan Lingkungan Hidup di PKS tersebut.
Pertama, PT. SAS bergerak dibidang Pabrik Kelapa Sawit yang beralamat di Dusun Tanjung Mulia, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, PT. SAS sudah menjalankan operasional usaha dan/kegiatan tersebut sedangkan pembangunan pabrik belum selesai secara keseluruhan.
Ketiga, PT. SAS belum bisa menunjukkan dokumen Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang sedang beroperasi;
Keempat, Karena itu PT. SAS wajib menghentikan sementara operasional usaha dan/atau kegiatan tersebut sebelum terpenuhinya point 2 dan point 3 tersebut.
Tavi juga mengatakan, surat yang dilayangkan ke PT. SAS di tembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) melalui Kabid Gakum, Zainuddin dihubungi lewat selulernya, menyatakan dukungannya.
“Pas itu, kalau pencemaran air itu diatur di Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya pencemaran air dan udara mengutamakan azas multi remedium (upaya terakhir). Asas ini mengutamakan sanksi administrasi,”
sebut Zainuddin dari ujung teleponnya.
Bahkan dikatakan Zainuddin, bila merujuk pada PP Nomor 22 tahun 2021 itu ada lima sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelanggar pengelolaan lingkungan hidup.
“Pertama teguran, kedua paksaan pemerintah, ketiga denda administrasi, keempat penghentian sementara, dan kelima pencabutan izin”, jelasnya.
Dirinya menegaskan dukungan atas
langkah yang ditempuh pihak Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara.
“Sudah pas itu untuk di hentikan sementara, nah kalau seandainya masih melakukan, maka izinnya dicabut, dan setelah izin dicabut masih melakukan juga, maka jatuhlah pidana,” tukasnya.[Nazwa]










