SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dua orang pria berinisial RLN (43) dan ARP (37) diamankan petugas setelah diduga menggelapkan pupuk milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Globalindo Alam Perkasa (GAP).
Peristiwa tersebut terjadi di Blok E 38, Divisi H, PT GAP Estate Alam Sahara 2, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (27/3/2026).
Kronologi Kejadian
Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa aksi penggelapan ini bermula pada Kamis (26/3/2026).
Pelaku RLN, yang bertugas memantau karyawan pemupukan, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan sengaja menyembunyikan sejumlah sak pupuk di semak-semak dan menutupinya dengan pelepah sawit agar tidak terlihat.
“Pelaku RLN memerintahkan rekannya, ARP, untuk menyimpan pupuk tersebut dengan maksud untuk dijual kembali,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Tak hanya itu, RLN juga diduga membujuk beberapa karyawan lain (HAR, APD, dan EPR) untuk turut menyimpan 3 karung pupuk dengan iming-iming akan membelikan mereka rokok dari hasil penjualan tersebut.
Proses Pengangkutan dan Penangkapan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, RLN kemudian menghubungi rekannya berinisial SS untuk mengangkut total 5 karung pupuk menggunakan mobil menuju Desa Rongkang.
Dalam aksinya, SS dijanjikan upah sebesar Rp150.000.Namun, aksi mereka tercium oleh pihak keamanan perusahaan. Mobil yang digunakan sempat difoto oleh tim Security saat melintasi Pos 3 Agrinas.
Kecurigaan pihak perusahaan semakin kuat saat staf mandor mempertanyakan keberadaan pupuk tersebut kepada RLN.
Merasa aksinya telah terbongkar dan atas saran dari rekan lainnya, RLN dan ARP akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke kantor PT GAP sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KH 1875 LE yang digunakan untuk mengangkut pupuk hasil penggelapan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
* Pasal 488 Jo Pasal 20 Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (terkait Penggelapan dalam Jabatan).
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.












