BeritaHukum Dan KeadilanKalimantan TengahKorupsi

Proyek Siluman, Semenisasi Gang di Samping Kantor Desa Jaya Karet Dipertanyakan

93
×

Proyek Siluman, Semenisasi Gang di Samping Kantor Desa Jaya Karet Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Kotim (Kalteng) – Diduga kuat menggunakan dana siluman proyek semenisasi gang di RT. 03, RW. 02 samping kantor desa Jaya Karet, kecamatan Mentaya Hilir Selatan, kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (19/5/2025)

Menurut informasi yang berhasil di himpun media ini dari salah satu warga desa Jaya Karet yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan,” Diduga kuat proyek semenisasi ini menggunakan dana siluman karena pelaksanaannya tidak ada pemberitahuan kepada kami.

Dari awal dikerjakan proyek semenisasi ini sudah berjalan satu minggu hingga sampai saat hari ini papan proyeknya tidak terpasang. Jadi kami warga desa tidak tahu, kalau semenisasi gang di samping kantor desa itu dana dari mana. Apakah itu dana desa, apakah dana aspirasi DPDR, atau dana dari pihak ketiga kami tidak tahu, “ucapnya

Sementara menurut informasi dari warga desa Jaya Karet yang lain dari tempat yang berbeda mengatakan, ” Memang sengaja tidak dipasang papan proyeknya ujar Sekdes, “ujarnya.

Ini sudah jelas melanggar (UU KIP) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sanksi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) meliputi sanksi pidana, administratif, dan sengketa. Sanksi pidana bisa berupa kurungan atau denda, terutama bagi badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi.

Sanksi administratif bisa berupa sanksi terhadap pimpinan badan publik yang melanggar peraturan KIP. Selain itu, ada mekanisme sengketa yang bisa dilalui jika ada perselisihan terkait akses informasi.

Sanksi Pidana:

Sengaja tidak menyediakan informasi:Pimpinan badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta. 

Hingga berita ini di terbitkan belum ada jawaban dari pihak terkait dan warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) bersama dengan Ispektorat terkait agar segera mengaudit desa kami, pungkas warga.

 

(Umar k/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!