BeritaKEK Sei MangkeiSimalungunSumut

PT Dutaraya Sejati Kontraktor Pada  PT.Tanimas Resources International Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Tanpa Prikemanusiaan

22
×

PT Dutaraya Sejati Kontraktor Pada  PT.Tanimas Resources International Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Tanpa Prikemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Tiga Orang Pembesar PT Dutaraya Sejati Kompak Untuk Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan
Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN – Masih saja banyak terjadi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa rasa prikemanusiaan sama sekali, khususnya yang kerap dialami oleh para tenaga kerja lokal KEK Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.
Demikian halnya yang dialami oleh Faisal Amir dan 5 (lima) orang rekan sepekerjaannya yang telah mengabdikan diri selama kurang lebih 2 (dua) tahun bekerja sebagai tenaga pengamanan (Satpam) di PT DUTARAYA SEJATI yang notabene merupakan perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan kontruksi di PT TANIMAS RESOURCES INTERNATIONAL salah satu investor yang berlokasi di KEK Sei Mangkei.
Hal tersebut diungkapkan Faisal Amir dan rekan-rekannya kepada wartawan pada Sabtu 28/2/2026 di Kota Perdagangan sekira pukul 17.00 wib dengan mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan saya telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT.DUTARAYA SEJATI yaitu salah satu Kontraktor yang bergerak dibidang kontruksi bangunan pabrik milik PT.TANIMAS RESOURCES INTERNATIONAL.
“Kami sudah bekerja ikut PT.DUTARAYA SEJATI sebagai tenaga pengamanan di kontruksi milik PT.TANIMAS RESOURCES INTERNATIONAL di KEK Sei Mangkei sudah lebih 2 (dua) tahun, namun setelah pihak PT.DUTARAYA SEJATI memakai jasa Vendor kami diberhentikan begitu saja tanpa ada surat pemutusan hubungan kerja maupun juga lainnya yang menjadi hak-hak kami selaku pekerja”, ungkapnya Faisal Amir.
Selanjutnya dikatakan oleh Faisal Amir beserta rekannya “kami sudah berupaya untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak perusahaan, namun tidak satupun orang-orang perusahaan yang memberikan jawaban yang pasti untuk kami, semua terkesan lepas tangggung jawab tidak ada yang responsif, yang ada hanya kata-kata “ya cemana kita sekarang sudah memakai jasa vendor”, terangnya kepada wartawan.
Saat ditanya wartawan, selama bekerja lebih dari 2 (dua) tahun statusnya apa?
Faisal Amri dan rekan menjelaskan “itu juga yang menjadi pertanyaan kami, 2 (dua) tahun kami mengabdi di PT.DUTARAYA SEJATI tanpa ada kejelasan status kami itu apa, BHL kah, atau PKWT, ini sama sekali tidak ada, sebab kami itu tidak pernah diminta untuk menandatangani kontrak baik per tiga bulan atau lebih”, ungkap Faisal Amri.
Saat ditanya wartawan, apakah selama ini kalian semua tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan?
Faisal dan rekan menjelaskan ” tidak ada la mungkin pak, sebab sampai saat ini kami itu tidak memiliki idcart  BPJS Ketenagakerjaan, padahal utu kan merupakan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan kami menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ungkapnya.
Faisal Amir dan rekan menjelaskan “selama bekerja di PT.DUTARAYA SEJATI upah kerja kami juga dibayar tidak memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK Kabupaten Simalungun), upah kami hanya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, sedangkan jam kerja kami selama 12 Jam penuh, sebab hanya 2 shift, tanpa ada perhitungan lembur atau apa sama sekali”, ujar Faisal Amir yang diamini rekannya.
Dijelaskannya “kami bekerja hanya 7 (tujuh) orang, saya Faisal Amir (Danru), Anju Saputra, Suharto, Parulian Siringoringo, Dimas Arya dan Jaholong Sianturi, dengan luasnya lokasi bangunan PT. TANIMAS RESOURCES INTERNATIONAL itu kami hanya 6 (enam) orang anggota dan 1 (satu) Danru”, ungkap mereka kepada wartawan.
Saat ditanya wartawan, apa harapannya terhadap perusahaan PT Dutaraya Sejati? Mereka mengatakan
“kami kan manusia pak yang secara hukum punya hak untuk meminta hak-hak kami selaku pekerja, yang semua itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, oleh sebab itu kami berharap kiranya pihak PT Dutaraya Sejati membuka hati terhadap kami-kami ini yang enam orang, kami sudah mengabdi selama dua tahun lebih, jangankan pesangon ucapan terimakasih saja pun tidak ada”, ungkap eks para pekerja kepada wartawan.
Terkait hal pemutusan kerja sepihak tersebut, Kepala Dinas Kegenagakerjaan Simalungun bapak Riando Purba saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan pesan percakapan WhatsApp dinomor +62 822-9495-5900 Senin, 2/3/2026 sekira pukul 15.04 wib mengatakan ;
“Untuk kondisi ini Disnaker Simalungun akan berkoordinasi dengan pihak UPT Wasnaker Wil III. Serta disampaikan kepada Pihak-pihak yang mengalami PHK atau dirugikan untuk membuat laporan ke Disnaker Simalungun”, kata Kadianaker Simalungun Riando Purba.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021), perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib memenuhi tanggung jawab berupa pembayaran kompensasi kepada tenaga kerja. Tanggung jawab tersebut meliputi tiga komponen utama:

1. Uang Pesangon (UP)
Perusahaan wajib memberikan uang pesangon yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja karyawan, dengan ketentuan maksimal 9 bulan upah.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Uang ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 3 tahun atau lebih, dengan besaran yang disesuaikan dengan lamanya masa kerja.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Perusahaan wajib membayar UPH yang meliputi:
Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja.
Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kewajiban Tambahan Perusahaan (2026):
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perusahaan wajib melaporkan PHK ke BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja dapat menerima manfaat JKP, yang meliputi uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Penyelesaian Sengketa: Jika PHK dilakukan sepihak atau terjadi perselisihan, perusahaan bertanggung jawab mengikuti prosedur penyelesaian hubungan industrial.

Uang Pisah: Bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) atau PHK tertentu, perusahaan seringkali diatur untuk memberikan “uang pisah” yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja.

Penting untuk dicatat bahwa besaran kompensasi dapat berbeda tergantung alasan PHK, seperti efisiensi, perusahaan pailit, atau kesalahan berat.

Guna memenuhi unsur pemberitaan yang adil dan berimbang, wartawan mencoba untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak perusahaan PT Dutaraya Sejati, namun pesan percakapan yang dikirim melalui WhatsApp SM [Site Manager] PT Dutaraya Sejati Bernadus Sihotang dinomor +62 852-0737-5737, Senin 2/3/2026  sekira pukul 13.55 wib,

Demikian halnya dengan PM [Projek Manager] bapak Ferdinan S dikonfirmasi wartawan melalui oesan percakapan WhatsApp dinomor +62 813-7555-6870, Senin 2/3/2026 sekira pukul 18.32 wib, juga tidak membalas konfirmasi wartawan.
Namun wartawan coba terus untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Dutaraya Sejati, langsung kepada seseorang bernama Hendric yang konon menurut informasi adalah anak dari pemilik perusahaan, pesan percakapan yang dikirim melalui WhatsApp dinomor +62 852-7014-0222 Senin 2/3/2026 sekira pukul 14.55 wib, namun sangat disayangkan Hendric juga sama halnya dengan SM (Site Manager) juga PM (Projek Manager) nya tidak berkenan membalas konfirmasi wartawan.
Hingga berita ini dipublikasikan ketiga pimpinan perusahaan PT Dutaraya Sejati tersebut belum membalas konfirmasi wartawan, namun demikian wartawan akan terus berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak PT Dutaraya Sejati selaku kontraktor di PT Tanimas Resourcer International KEK Sei Mangkei.[tim-red]
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih.
Pewarta : Ahmad Syahroni
Editor     : Redaksi
www.siberpatroli.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!