BeritaKEK Sei MangkeiSimalungunSumut

Puluhan Tenaga Kerja Bandling Manual PT.ACPI Kecewa,  Gaji Tidak Dibayar, PT.AGV Selaku Vendor Buang Badan HRD Mematikan Grup WhatsApp Pekerja

24
×

Puluhan Tenaga Kerja Bandling Manual PT.ACPI Kecewa,  Gaji Tidak Dibayar, PT.AGV Selaku Vendor Buang Badan HRD Mematikan Grup WhatsApp Pekerja

Sebarkan artikel ini
Pekerja Sebut : HRD PT Asia Gelobal Venture Dicky Arief Andy Adalah Suami Ali Dyna Lase HRD PT.Aliance Consumer Products Indonesia
Siberpatroli.co.id || SIMALUNGUN – KEK Sei Mangkei, tanpa diketahui apa penyebab pastinya, puluhan tenaga kerja Bandling Manual di PT.Aliance Consumer Products Indonesia KEK Sei Mangkei tidak dibayar gajinya, sementara pihak Vendor PT.Asia Gelobal Venture terus beralasan hingga tidak ada kepastian sama sekali kapan gaji mereka akan dibayar.
Hal ini diungkapkan puluhan tenaga kerja Bandling Manual (BM) yang ikut Vendor PT.Asia Gelobal Venture kepada wartawan, Sabtu 21/2/2026 sekira pukul 10.30 Wib di Kota Perdagangan, dengan menyebutkan bahwa pihak HRD PT.Asia Gelobal Venture Dicky Arief Andi telah mematikan grup whatsapp pekerja akibat comment para pekerja yang menuntut haknya agar segera dibayar.
Menurut puluhan tenaga kerja Bandling Manual di PT.Aliance Consumer Products Indonesia, melalui perwakilan yang berbicara kepada wartawan 7 orang mengatakan mereka bekerja ikut Vendor PT.Asia Gelobal Venture dengan kerja sistim borongan, artinya bila selesai satu jenis pekerjaan yang diborongkan maka gaji mereka berdasarkan jumlah nominal rupiah borongan tersebut, dan dibayar setiap tanggal 5 (lima) perbulannya.
Namun apa yang terjadi, janji manis HRD PT.Asia Gelobal Venture tersebut hanya sebatas isapan jempol belaka, janji semula pihak Vendor kepada mereka para pekerja gajian seminggu sekali, namun janji itupun luput dan kembali pihak Vendor membuat janji gajian perdua minggu sekali, ini juga pun hanya janji tinggal janji, hingga satu bulan sekalipun gajian Vendor masih tetap tidak mampu membayar gaji para pekerja, ironisnya lagi bahkan ada gaji dibulan Desember 2025 hingga kini belum dibayar.
“Kami tadinya dijanjikan gajian seminggu sekali, namun janji itu kemudian dirubah menjadi dua minggu sekali, kemudian dirubah kembali menjadi tiga minggu sekali dan akhirnya sebulan sekalipun masih juga tetap belum dibayar”, ucap perwakilan para tenaga kerja kepada wartawan.
Saat ditanya wartawan, apa alasan PT.Asia Gelobal Venture tidak membayar gaji kalian?
“begini pak, menurut keterangan HRD nya Dicki Arief Andi kepada kami bahwa saat ini PT.Aliance Consumer Products Indonesia belum membayar upah kerja tersebut kepada PT.Asia Gelobal Venture, bahkan menurut istrinya pak NURIDUAN selaku pemilik PT.Asia Gelobal Venture sudah mendahulukan upah kerja kami beberapa waktu lalu hingga Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), untuk berikutnya mereka tidak punya dana untuk membayar upah kerja kami, sebab tagihan ke PT.Aliance Consummer Products Indonesia belum juga dibayar”, jelas perwakilan pekerja kepada wartawan.
Kami pak, kata para pekerja “sudah cukup maksimal kesabaran kami tentang hal ini, kami sudah berulangkali membicarakan hal ini kepada HRD PT.Asia Gelobal Venture Dicky Arief Andi, baik langsung maupun melalui grup pekerja yang ada, namun dianya Dicky Arief Andi selalu saja mengelak, bahkan siapa-siapa yang vokal dalam grup langsung blacklis namanya dari grup, karena banyaknya komen-komen dari kami yang tidak dibayar gaji kami akhirnya grup itupun dinatikan oleh Dicky Arief Andi”, jelas mereka dengan nada sangat kesal.
Bahkan pak, kata mereka “kami sudah sampai mendatangi alamat rumah pemilik PT.Asia Gelobal Venture ini yaitu NURIDUAN di Desa Serambingan Kabupaten Batu Bara, bahkan alamat kantornya pun juga yang tertera beralamat di Jln Perintis Kemerdekaan No 165 Limapuluh Kabupaten Batu Bara itu fiktif pak, akhirnya kami kembali mengejar HRD nya Dicky Arief Andi, dijanjikannya tanggal 5, berubah kembali tanggal 15, kemudian berubah lagi tanggal 20 Februari 2026 kemarin pak, namun semua hanya pembohongan, bahkan Dicky Arief Sandi yang saat ini dia juga bekerja di PT.Shel Oil Indonesia itu menyuruh kami untuk datang menanyakan hal tentang gaji kami itu ke HRD PT.Aliance Consumer Products Indonesia ALI DYNA LASE, namun kami masih bertahan sebab kami tidak berurusan langsung dengan PT.Aliance Consumer Product Indonesia kan pak”, tegas para tenaga kerja dengan wajah serius.
Masih menurut para pekerja “terakhir pak yang kami lihat masih ada juga rekan-rekan kami yang masih tetap bekerja ikut Vendor PT.Asia Gelobal Venture ini, mereka-mereka yang masih dipekerjakan pada Bandling Manual PT.Aliance Consumer Products Indonesia itu mereka-mereka yang tidak berani menuntut haknya seperti kami, oleh sebab itu mereka masih dipilih oleh HRD Dicky Arief Andi untuk dipekerjakan walau gaji mereka juga belum dibayar seperti kami-kami ini”, ujar mereka.
Saat ditanya wartawan, apa langkah dan harapan bila hal ini pihak PT.Asia Gelobal Venture tidak segera mambayar gaji para pekerja ini?
Mereka mengatakan ” harapan kami kiranya pihak PT.Asia Gelobal Venture dan PT.Aliance Consumer Products Indonesia segera membayar gaji kami dalam waktu dekat, mengingat hanya inilah yang kami harapkan, terutama saat dibulan ramadhan, dan bila pihak-pihak tidak ada iktikat baik dalam hal ini kami juga siap untuk melajutkan masalah ini ke ranah hukum”, ujar mereka para tenaga kerja.
Penjelasan para tenaga kerja tersebut diatas dapat kita rasakan betapa mirisnya nasib tenaga kerja kontrak di KEK Sei Mangkei ini, betapa tidak mereka hanya berharap melalui pekerjaannya itu jalan satu-satunya untuk mendapat upah guna memenuhi kebutuhan keluarga, namun betapa kejamnya mereka para Pelaku Usaha (PU) juga Vendor tanpa sedikitpun mereka menggunakan naluri kemanusiaannya selaku makhluk sosial.
Hal ini tentunya dapat menjadi pelajaran berharga juga merupakan cambuk yang memalukan buat PT.Asia Gelobal Venture dan  PT.Aliance Consumer Products Indonesia, juga seharusnya PT.KINRA dan ADMINISTRATOR KEK Sei Mangkei memgambil langkah peduli akan hal ini, juga pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun tidak hanya berpangku tangan menunggu laporan, tenaga kerja sudah kerap menjadi korban sementara para pihak pemangku kekuasaan dan pemangku kepentingan berfikirpun belum terhadap persoalan ini.

Hal tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pengusaha yang terlambat membayar gaji wajib membayar denda harian dan menghadapi sanksi administratif (teguran, pembatasan hingga pembekuan kegiatan usaha) berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja. Denda dimulai dari 5% per hari keterlambatan (hari ke-4 hingga ke-8) dan bisa dikenakan sanksi pidana penjara 1–4 tahun atau denda hingga Rp400 juta.

Berikut rincian sanksi keterlambatan pembayaran gaji :
Denda Keterlambatan Kepada Karyawan
-hari ke-4 sampai hari ke-8 : Denda 5% untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayar.
Sesudah hafi ke-8 Denda sebelumnya ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan maksimal 1 bulan fidak boleh melebihi 50%  dari upah.

Sesudah satu bulan : denda sebelumnya ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Sanksi administratif Undang-Undang Ciota Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 :
Teguran tertulis , Pembatasan Kegiatan Usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, Pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi Pidana : Pengusaha dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan oaling lama 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan palibg banyak Rp 400 juta.
Denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar pokok gaji yang tertunda, pekerja juga berhak menggugat melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT.Asia Gelobal Venture, PT.Aliance Consumer Products Indonesia, juga PT.Kinra dan Administrator belum dapat dikonfirmasi langsung oleh wartawan, namun wartawan akan terus mencoba untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak tersebut diatas.[red]
Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media siberpatroli.co.id
Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!