Redaksi

        PT. NACONDA JAYA                            ABADI

“Media Investigasi Hukum, Kriminal dan Politik”

 

SK.Kemenkumham :

AHU-0024971.AH.01.01.Tahun 2024

NPWP :

20.938.956.8-117.000

NOMOR INDUK BERUSAHA :

0304240004565

PB-UMKU:

030424000456500000001

TDPSE Kominfo :

013898.02/DJAI.PSE/09/2024

KBLI :

63122

AKTE NOTARIS :

RINDY AYU RAHMADIYANTI, S.H, M.Kn

*Susunan Redaksi Media Online Siberpatroli.co.id*

*Dewan Penasehat*

 *Drs.Ahmad Syahroni,SH.MPd*

                        * J.A.T Purba*

*Tim Penasehat Hukum*

*Harfin Gunawan Siagian, SH,MH*

*Ferry Gemayel Aritonang, SH*

 *Pimpinan Umum/ CEO*

 *Eliasyb P. Sitanggang*

 *Pimpinan Perusahaan*

*Tetty L. Aritonang*

*Pimpinan Redaksi*

*Bony Akhmadi*

*Redaktur Pelaksana *

*Zulkarnaen**

*IT/DESAIN*

                   * willy silaen S.KOM*

                       *Sekertaris Redaksi*

*Elina Sahanaya, SE.*

*Staff Redaksi*

                    *Dheri Tama Tobing*

*Willy  Siahaan*

                           *Wartawan*

                   *S.A Ricardo Siahaan*

                   *Risky Situmorang,SE.*

                               * Nazwa*

                                  *Dina*

                 *Bendahara Keuangan*

 *Tetty L. Aritonang*

*Bendahara Periklanan*

*Binardo Timotius *

*Kordinator Liputan*

KASDI

*Programer dan editor*

Sukma/Deden/Chaplin

*Biro Provinsi*

Yayat Wowor, SH. (JABAR)

Chrissie(JATIM)

Gusti Rahmadani, SH. (SUMUT)

Agus Hari (NTB)

Nur Salim ( KEPRI)

Peru Artiadi (KALBAR)

Ir.A Rafiuddin SH. (SULSEL)

Hendrikus (Maluku)

M.Supadi (DIY)

Muhammad (RIAU)

Febriansyah ( SUMSEL)

Ahmad Suhendi (LAMPUNG)

Abdul Sani ( KALSEL)

Vidi S.M. Simanjuntak (BALI)

Jidron B Tamonob (NTT)

Asrun Ode (SULTENG)

Salmonius (PAPUA BARAT)

Agustinus (PAPUA)

*BIRO Kabupaten*

Feri Simanjuntak- Biro Sumut

Eddi Husniyanto – Biro Jateng

Taufiq – Biro Tanggerang

Suyatno – Biro Banyumas Jateng

Suliyo – Biro Cilacap Jateng

Jiyanto – Biro Sragen Jateng

Tofan – Biro Kota Magelang Jateng

Mustakim – Biro Purworejo Jateng

Amran Sila – Biro Jeneponto Sulawesi

Abdillah – Biro Kab Bogor

Mahmud Jawas – Biro Kota Bogor

Safri – Biro Kab Bengkulu

*Team Investigasi*

Andri H- Team Investigasi Jabar

Nurman N – Team Investigasi Jabar

Abdillah – Team Investigasi Kab Bogor

Mahmud Jawas – Team Investigasi Kota Bogor

Jumadi – Team Investigasi Tanggerang

Ujang Niryana – Team Investigasi Kab Bekasi

Edi Mulya Fauzi – Bogor

Adhi Supratiwo, S.Pd,M.Pd – Team Investigas Jateng

Topan Triadi – Team Investigasi Magelang Jateng

Adhi Supratiwo – Team Investigasi Demak Jateng

Chrissie – Team Investigasi Blitar Jatim

Danang Kurniawan – Team Investigasi Magetan Jawa Timur

Yusuf Sasongko – Team Investigasi Blitar Jatim

H.Mohammad Kafi Sh – Team Investigasi Jatim

Suriansyah – Team Investigasi Kal-Sel

Siti Mawaddah R – Team Investigasi Kal-Sel

Shopia El Azkia Rumisa Sh.Spd – Team Investigasi Kal-Sel

Muhammad Iqbal Rumisa – Team Investigasi Kal-Sel

Ali Wardani – Team Investigasi Kal-Sel

Andi Asbar – Team Investigasi Makassar Sulsel

Asrun Ode – Team Investigasi Buton Sulteng

Mustafa – Team Investigasi Kota Dan Kab Provinsi Aceh

Feri Simanjuntak – Team Investigasi Sumut Medan

Ismail Tg Pranata – Team Investigasi Bengkalis Riau

Salmonius – Team Investigasi (Manokwari – Papua)

Agustinus – Team Investigasi (Puncak – Papua)

Penasehat Team Wilayah Kerja

Syarifuddin – Bogor

————————————————————————————————————————————————

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi siberpatroli.co.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota siberpatroli.co.id untuk pro aktif melaporkan ke pimred dan Kaperwil atau penasehat hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.

————————————————————————————————————————————————

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA :

  • Setiap Biro/ Wartawan SiberPatroli.co.id dilengkapi dengan ID Card / KTA / Surat Tugas dan Terdaftar dalam BOK Redaksi.
  • Bagi Wartawan / Biro yang tidak terdaftar dalam Redaksi, bukan bagian dari media SiberPatroli.co.id

REDAKSI :

Menerima tulisan yang bersifat umum, tidak menghina, tidak menghujat, tidak berbau SARA. Tulisan yang masuk harus dilengkapi identitas diri dan tetap melalui proses editing dengan tidak mengurangi maksud dan arti.

Redaksi siberpatroli.co.id mempersilahkan pengelola media massa cetak maupun elektronik mengutip berita teks maupun berita foto dari media ini, dengan syarat mencantumkan sumber berita hariansumut.com tanpa disingkat.

Terhadap pelanggaran atas Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers dalam mengutip berita teks dan foto siberpatroli.co.id akan disikapi redaksi dengan menyampaikan somasi serta melakukan penuntutan secara hukum. Jurnalis siberpatroli.co.id dilengkapi dengan kartu identitas awak media.

KONTAK KAMI

Telp/Wa :

085179601882-085254571467

Email :

siberpatroli.co.id@gmail.com

Website :

http://www.siberpatroli.co.id

Rekening Bank :

BANK BRI

No.Rek :063601048609506

(A/n.) TETY L. ARITONANG

Alamat:

JL.Terminal Baru, Nagori Bandar, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, Provinsi Sumatera Utara,

Kode Pos: 21184

*Untuk informasi, kritik dan saran terkait keredaksian dan pemberitaan silahkan

SMS/WA Pengaduan : 085254571467*

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!