Palangka Raya // Siberpatroli.co.id – Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya merespon laporan masyarakat melalui layanan 110 Polri terkait adanya gangguan kamtibmas berupa perusakan material bangunan di Jalan Tjilik Riwut Km. 2, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dipimpin oleh Ipda Muhammad Abrar, personel bersama piket fungsi segera mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga, guna melakukan penanganan awal serta memastikan situasi tetap terkendali.
Abrar menyampaikan bahwa pihaknya langsung melakukan langkah cepat dengan mempertemukan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, kami segera mendatangi lokasi dan melakukan mediasi antara pemilik toko dengan pihak keluarga pelaku, sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Senin (6/4/2026).
Diketahui, peristiwa tersebut melibatkan seorang lansia yang diduga mengalami pikun, sehingga melakukan perusakan material berupa batako milik sebuah toko.
“Pihak keluarga pelaku kemudian datang dan bersedia bertanggung jawab dengan mengganti kerugian sebanyak 200 batako” jelas Abrar.
Melalui mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, lanjut Pamapta III, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai.
(dk_reborn168)












