Jakarta // Siberpatroli.co.id – Partai Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), sebagai wadah perjuangan politik dan demokrasi para Raja, Sultan, dan Pemangku Adat Nusantara, menyampaikan maklumat penting terkait arah perjalanan bangsa. Desakan untuk kembali memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen menjadi inti gagasan ini. Dalam pandangan PDKN, Dekrit Presiden adalah jalan ideal untuk menyelamatkan rakyat, nusa, dan bangsa dari krisis multidimensi yang semakin nyata.
Dekrit Presiden bukanlah sekadar instrumen politik, melainkan langkah konstitusional yang dapat ditempuh oleh seorang kepala negara yang dipilih secara demokratis. Pasca amandemen UUD 1945 pada periode 1998–2002, banyak ketentuan yang dianggap melemahkan fondasi asli konstitusi. Dalam situasi politik, sosial, dan ekonomi yang memburuk, serta meningkatnya eskalasi keamanan yang mengancam persatuan nasional, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak konstitusional untuk bertindak.
Pasal 10 UUD 1945 menegaskan kedudukan Presiden sebagai Panglima Tertinggi. Dalam kapasitas ini, Presiden dapat memerintahkan TNI dan Polri untuk mencegah konflik lebih parah yang berpotensi menghambat roda pemerintahan. Apabila keadaan bangsa semakin genting, Dekrit Presiden untuk kembali ke UUD 1945 dan pembubaran DPR, MPR, serta DPD hasil Pemilu 2024 dapat diberlakukan. Bersamaan dengan itu, Presiden dapat membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan jumlah anggota 1.000 orang melalui Keputusan Presiden.
PDKN telah menyiapkan dukungan penuh terhadap gagasan ini. Para Raja, Sultan, dan pemangku adat dari 143 kerajaan dan kesultanan Nusantara siap bergabung dalam DPRS/MPRS bersama tokoh nasional, purnawirawan TNI/Polri, serta pimpinan organisasi masyarakat. Dengan demikian, lembaga baru ini akan mencerminkan kekuatan tradisi, budaya, dan kearifan lokal yang selama ini menjadi fondasi bangsa.
Dekrit Presiden, menurut norma kebiasaan internasional, dibenarkan sebagai hak prerogatif kepala negara. Di berbagai negara, dekrit sering digunakan dalam keadaan darurat untuk menjaga stabilitas nasional. Oleh karena itu, langkah ini bukanlah pelanggaran hukum, melainkan tindakan konstitusional demi keselamatan bangsa.
Indonesia saat ini menghadapi ancaman krisis ekonomi yang diperkirakan lebih parah daripada krisis 1998. Regulasi keuangan yang menopang pemerintahan Republik dianggap sudah tidak memadai. Aset-aset yang selama ini digunakan oleh oligarki telah diambil alih kembali oleh pemegang collateral induk, yang sejatinya merupakan milik NKRI sejak masa Presiden Soeharto. Kondisi ini menandakan bahwa sistem ekonomi yang ada tidak lagi mampu menopang keberlangsungan negara.
Dalam konteks ini, kebangkitan Kesultanan Nusantara melalui PDKN menjadi solusi alternatif. Pribumi asli Nusantara harus kembali menjadi tuan rumah di tanah airnya sendiri. Dengan menghidupkan kembali peran tradisi dan adat, bangsa Indonesia dapat menemukan jalan baru menuju kedaulatan ekonomi dan politik.
Dalam situasi genting, hanya ada dua kemungkinan yang dapat terjadi. Pertama, kudeta militer yang menjadikan Gibran sebagai presiden boneka. Kedua, Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Prabowo Subianto untuk menyelamatkan pemerintahan dan bangsa. Pilihan kedua dianggap lebih bermartabat dan konstitusional, karena menempatkan keputusan di tangan presiden yang sah secara demokratis.
Dekrit Presiden bukan hanya solusi politik, tetapi juga langkah moral untuk mengembalikan bangsa kepada akar konstitusinya. Dengan kembali ke UUD 1945, Indonesia dapat menata ulang sistem pemerintahan, memperkuat persatuan nasional, dan mengembalikan kedaulatan rakyat.
Maklumat ini bukan sekadar seruan politik, melainkan panggilan sejarah. PDKN bersama para Raja, Sultan, dan pemangku adat Nusantara menegaskan bahwa saatnya bangsa Indonesia kembali kepada jati dirinya. Dekrit Presiden menjadi jalan penyelamatan, bukan hanya bagi pemerintahan Prabowo Subianto, tetapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sejarah telah menunjukkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang berani kembali kepada akar tradisinya ketika menghadapi krisis. Dengan Dekrit Presiden, Indonesia dapat membuka lembaran baru, menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa pribumi Nusantara kembali menjadi tuan rumah di tanah airnya sendiri.
Jakarta, 15 Februari 2026
Sumber : Rahman Sabon Nama
Ketua Umum PDKN












