SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Pelarian seorang terduga pencuri buah kelapa sawit berinisial MR (27) berakhir di dalam parit gajah. Ia berhasil diamankan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) setelah terjebak di kubangan air saat mencoba melarikan diri dari sergapan tim keamanan perusahaan, Rabu dini hari (8/4/2026).
Insiden tersebut terjadi di Blok 162/163 Divisi III PT Sapta Karya Damai (SKD), Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh tim pengamanan internal perusahaan sekitar pukul 00.30 WIB.

Kronologi Penangkapan: Aksi Kejar-kejaran Tengah Malam
AKP Edy menjelaskan, saat menyisir area perkebunan, saksi berinisial RP mendengar suara dentuman buah jatuh yang mencurigakan.
Setelah mendekati sumber suara, tim menemukan adanya aktivitas ilegal yang dilakukan oleh tiga orang pria.
“Tim melihat ada tiga titik cahaya senter. Para pelaku berbagi peran: satu orang memanen menggunakan egrek, satu orang mengangkut menggunakan tojok, dan satu lainnya berjaga di jalan poros untuk memantau situasi,” jelas AKP Edy, Kamis (9/4/2026).
Menyadari adanya tindak pidana, tim keamanan membagi kekuatan menjadi dua kelompok untuk melakukan pengepungan dari arah depan dan belakang.
Saat disergap, ketiga pelaku kocar-kacir melarikan diri ke dalam kegelapan kebun.
Namun, nasib malang menimpa MR. Di tengah pengejaran, petugas mendengar suara benda jatuh ke dalam parit gajah (parit besar pembatas lahan).
Saat diperiksa, MR ditemukan sedang berupaya bersembunyi di dalam genangan air parit tersebut dan langsung diamankan. Sementara itu, dua rekannya berhasil meloloskan diri dan kini dalam pengejaran petugas.

Barang Bukti dan Kerugian
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, antara lain:
- 1 buah egrek (alat panen sawit).
- 1 buah tojok.
- 1 buah senter kepala.
- 21 janjang buah kelapa sawit hasil curian.
Akibat perbuatan para pelaku, pihak PT SKD ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp1.565.977,.
Ancaman Pidana
Saat ini, tersangka MR beserta barang bukti telah diserahkan ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik bakal menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terlapor kami kenakan Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 20 huruf a dan c KUHP, dan atau Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP,” tegas Kasi Humas.












