BeritaNarkobaNasional

Sembunyikan Sabu di Handle Rem Tangan Mobil, Pemuda 25 Tahun Diringkus Polsek Ketapang

35
×

Sembunyikan Sabu di Handle Rem Tangan Mobil, Pemuda 25 Tahun Diringkus Polsek Ketapang

Sebarkan artikel ini

SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Seorang pemuda berinisial MIK (25) diringkus polisi saat berada di dalam mobil Daihatsu Sigra di pelataran parkir Bank BRI KC Sampit, Jalan Mt Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Selasa (31/3/2026).Dari tangan tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 27,06 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang mencurigakan di dalam mobil Daihatsu Sigra abu-abu bernomor polisi B 1435 ROL. Petugas langsung bergerak mengamankan terlapor dengan disaksikan oleh pihak keamanan (security) bank setempat,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (2/4/2026).

Penggeledahan Mobil dan Rumah
Dalam penggeledahan di dalam kendaraan, petugas menemukan tas hitam di atas handle rem tangan. Di dalamnya terdapat dompet berisi satu paket plastik klip sedang berisi kristal bening diduga sabu, empat paket klip kecil, serta sendok sabu dari sedotan plastik. Polisi juga menyita satu unit ponsel merk Vivo V23 milik tersangka.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MIK di Perumahan Wengga Agung. Didampingi ketua RT setempat, polisi menggeledah kamar nomor dua dan menemukan kotak kecil di dalam lemari.
“Di dalam lemari tersebut, ditemukan lagi lima bungkus plastik klip sedang berisi butiran kristal diduga sabu. Tersangka mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya,” tegas Kasi Humas.

Ancaman Hukuman
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MIK beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo Pasal VII Angka 50 UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat atas kepemilikan narkotika golongan I tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!