BeritaHukum Dan KeadilanNasionalPENGACARA

SPASI Tolak Pasal 142 Ayat 3b RUU KUHAP: “Melemahkan Profesi Advokat”

132
×

SPASI Tolak Pasal 142 Ayat 3b RUU KUHAP: “Melemahkan Profesi Advokat”

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Jakarta, – Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, SH, MH, dengan tegas menolak pemberlakuan Pasal 142 ayat 3b dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang baru saja dipublikasikan oleh DPR, 25 Maret 2025.

Pasal yang melarang advokat memberikan pendapat di luar pengadilan terkait permasalahan kliennya ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar keadilan.

“Kami, Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia, dengan tegas menolak pemberlakuan pasal tersebut. Selain melemahkan profesi advokat, aturan ini juga mencederai prinsip keberimbangan (audi et alteram partem) terhadap hak pencari keadilan yang belum tentu bersalah sampai adanya vonis hukum berkekuatan tetap,” tegas Jelani Christo dalam konferensi pers di Jakarta.

DPR sebelumnya menyatakan bahwa salah satu tujuan RUU KUHAP adalah menguatkan peran advokat dalam sistem peradilan pidana. Namun, menurut SPASI, ketentuan dalam Pasal 142 ayat 3b justru berpotensi membatasi ruang gerak advokat dalam membela hak-hak kliennya, terutama dalam memberikan informasi dan pendapat hukum di luar persidangan.

“Jika pasal ini tetap diberlakukan, advokat akan kehilangan hak untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami kliennya di ruang publik. Ini bukan hanya soal profesi advokat, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang seimbang dalam proses hukum,” tambah Jelani.

SPASI mendesak DPR untuk mencabut atau merevisi pasal tersebut sebelum RUU KUHAP disahkan agar tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak advokat serta pencari keadilan.

Baca Juga : https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2025/03/24/110130580/mau-dibawa-kemana-advokat-dalam-ruu-kuhap

Dengan tidak dipilihnya model hakim komisaris atau hakim pemeriksaan pendahuluan untuk menjalankan fungsi pengawasan yudisial (judicial scrutiny), maka satu-satunya fungsi kontrol eksternal terhadap kewenangan aparat penegak hukum yang rentan disalahgunakan dalam RUU KUHAP hanyalah mungkin dilakukan melalui peran advokat yang profesional dan berintegritas,pungkas Jelani. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!