SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Praktik pencurian buah kelapa sawit atau “penjarahan” massal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kian berada di titik nadir.
Ironisnya, di tengah gencarnya keluhan para pelaku usaha perkebunan, para penadah hasil curian yang menjadi hulu sekaligus penyokong ekonomi kejahatan ini justru seolah kebal hukum dan bebas beroperasi tanpa tersentuh.
Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat: Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) memang tidak tahu, atau sengaja menutup mata?
Mata Rantai yang Tak Pernah Putus
Berdasarkan penelusuran di lapangan, menjamurnya pengepul atau “loading ram” ilegal di pinggiran jalan lintas serta kawasan pelosok menjadi bukti nyata carut-marutnya pengawasan.
Pengepul ini diduga kuat menampung Tandan Buah Segar (TBS) tanpa dokumen asal-usul yang jelas, yang seringkali berasal dari lahan konflik maupun hasil pencurian di konsesi perusahaan swasta.
“Pencuri itu ada karena ada yang beli. Selama penadahnya tidak ditindak tegas, aksi penjarahan di kebun tidak akan pernah berhenti. Mereka adalah ‘jantung’ dari ekosistem ilegal ini,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Lemahnya Penegakan Hukum: Ada Apa
Hingga saat ini, tindakan aparat dinilai masih berkutat pada level “pemain bawah” atau pelaku pencurian kecil di lapangan.
Sementara itu, aktor intelektual dan para pemodal yang mengelola gudang-gudang penampung TBS ilegal tersebut masih melenggang bebas.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan publik meliputi:
Minimnya Penindakan Lokasi Penampungan: Jarang sekali terlihat adanya garis polisi atau penyegelan terhadap gudang penampung yang disinyalir menerima barang ilegal.
Dugaan “Upeti” dan Perlindungan: Menguat spekulasi adanya oknum-oknum yang membentengi operasional penadah ini, sehingga informasi rencana razia kerap bocor sebelum dilakukan.
Dampak Ekonomi dan Sosial: Selain merugikan investasi, praktik ini memicu konflik horizontal di masyarakat dan merusak harga pasar TBS yang sah.
“Hukum di Kotim jangan sampai terlihat seperti pisau yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika penadah dibiarkan, jangan salahkan publik jika berasumsi ada ‘main mata’ antara pelaku dengan oknum aparat,” tegas seorang pengamat kebijakan publik setempat.
Menanti Taring Polda Kalteng dan Polres Kotim
Masyarakat kini menaruh harapan besar pada ketegasan Kapolda Kalteng dan Kapolres Kotim yang baru untuk melakukan pembersihan besar-besaran.
Bukan sekadar imbauan, publik menuntut tindakan nyata berupa penggerebekan, penyitaan alat angkut, hingga penutupan permanen tempat penampungan ilegal.
Jika dalam beberapa waktu ke depan para penadah kelas kakap ini tetap tidak tersentuh, maka narasi bahwa “hukum bisa dibeli” di Bumi Kalteng akan semakin sulit dibantah.
Analisis Tajam (Pojok Redaksi):
Negara tidak boleh kalah oleh mafia sawit. Membiarkan penadah tetap beroperasi sama saja dengan memelihara kriminalitas.
APH Kotim ditantang untuk membuktikan integritasnya: Berani menyikat penadah, atau tetap diam di balik meja sementara penjarahan terus merajalela?












