BeritaHukum Dan KeadilanKADIV HUMAS POLRIKriminalNasionalPemerintahPENGACARA

Taruna Poltekip Memggugat BPSDM Kemenkum-HAM Diduga Tidak Propesional Mengeluarkan Keputusan 

438
×

Taruna Poltekip Memggugat BPSDM Kemenkum-HAM Diduga Tidak Propesional Mengeluarkan Keputusan 

Sebarkan artikel ini

Siberpatroli.co.id // Jawa Barat — Kuasa Hukum dari Taruna Utama Josia Alvino Pangaribuan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kemenkumham. Dr. Maruba Sinaga S.H., M.H., menyampaikan Pemberhentian dan Putus Studi sebagai Siswa Taruna dinilai sangat tidak Relefan dengan menyampingkan HAM dan sangat jelas ada diskriminatif, ungkapnya kepada awak media di Bandung, pada Kamis (27/2/2025).

Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan atas nama Josia Alvino Pangaribuan yang diberhentikan dan Putus Studi lewat Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor SDM-10.SM.09.03 Tahun 2024 pada Tanggal 24 September 2024 yang diterima oleh Ibu Taruna tersebut pada tanggal 22 Oktober 2024 melalui pesan singkat WhatApp.

Upaya hukum berupa Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) yang di daftarkan oleh Dr. Maruba Sinaga S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Josia Alvino Pangaribuan, pada tanggal 20 November 2024 dengan Register Perkara Nomor : 177/G/2024/PTUN.BDG, tinggal menunggu Putusan Majelis Hakim, harapnya.

Berdasarkan hasil investigasi hingga terungkap fakta dari keterangan saksi Ahli yang dihadirkan Penggugat Dr. Selamat Lumbangaol, SH. MKn Dosen di Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma di persidangan, menyampaikan jelas sekali bahwa Objek Perkara bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang – undangan yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf g, Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Bahwa pemberitahuan Surat Keputusan setelah 20 (dua puluh) hari kerja sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan perundang – undangan yaitu melewati tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak Keputusan,ungkapnya.

Akibat tidak propesionalnya dalam mengambil keputusan akhirnya menimbulkan kerugian bagi Warga Masyarakat (Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan) atau melewati tenggang waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak Keputusan ditetapkan (Pasal 62 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan). Oleh karena itu Penerbitan Surat Keputusan diduga telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Kepastian Hukum.

Perlu di ketahui bahwa surat Keputusan disampaikan melalui Pesan WhatsApp (WA) oleh Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) BUKAN oleh Tergugat (Kepala BPSDM Kemenkumhan yang menerbitkan Surat Keputusan), secara hukum dan prosedural Surat Keputusan berakibat hukum menjadi cacat yuridis, tidak sah atau batal, dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dr. Maruba Sinaga S.H., M.H.enyimpulkan berdasarkan unsur-unsur yang terdapat dalam pengertian asas kecermatan menurut UU AP 2014 tersebut dapat ditangkap sebuah pengertian bahwa setiap Pejabat Negara/Pemerintahan harus bersikap hati-hati dan cermat dalam membuat keputusan atau ketika melakukan suatu tindakan dengan selalu mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan keputusan dan/atau tindakan, sehingga keputusan dan/atau tindakan yang dibuatnya bermuara pada keadilan sehingga tidak merugikan para pihak yang terkena dampak keputusan yang dibuat oleh Pejabat Pemerintahan tersebut, tegasnya.

Asas kecermatan mensyaratkan agar badan pemerintahan sebelum mengambil suatu ketetapan, meneliti semua fakta yang relevan dan memasukkan pula semua kepentingan yang relevan ke dalam pertimbangannya.

Bila fakta-fakta penting kurang diteliti, itu berarti tidak cermat. Kalau pemerintahan secara keliru tidak memperhitungkan kepentingan pihak ketiga, itu pun berarti tidak cermat.

Bahwa nilai yang terkandung dalam Asas Kecermatan bila dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara in litis, terbukti seperti yang disampaikan Oleh PUTRANTO PRI HARDOKO, A.Md.I.P., S.H selaku Ketua Team Pemeriksa serta Kasubag Ketarunaan yang dihadirkan sebagai Saksi Fakta dari tergugat bahwa Tergugat telah bertindak kurang teliti dan tidak cermat, karena Pelapor : Manuela Violina Sibagariang tidak diperiksa sama sekali untuk diminta keterangan dalam Sidang Pemeriksaan di Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Mereka juga menyampingkan adanya Restorasi Justice yang diserahkan Penggugat Kepada Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan bahwa telah adanya pencabutan Laporan Pengaduan Pelapor dengan Surat Permohonan Pencabutan Laporan tanggal 13 Agustus 2024 dari Pelapor Manuela Violina Sibagariang kepada Direktur Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan dengan adanya Perdamaian antara Pelapor dan Terlapor dengan adanya Surat Perdamaian tanggal 13 Agustus 2024 antara Pihak Pertama : JOSIA ALVINO PANGARIBUAN dan Pihak Kedua : MANUELA VIOLINA SIBAGARIANG, yang disaksikan : 

Saksi Pihak Pertama : 

1. Lasman Pangaribuan,  

2. Santi Roika Sitorus, 

Saksi Pihak Kedua : 

1. Jefry Andi Tampubolon, 

2. Ronaldo Sibagariang,

Sehingga secara prosedural dan secara hukum dapat diakhiri atau dihentikan masalah Pelapor dan Terlapor terkait dengan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, jelasnya.

Lanjut Dr. Maruba Sinaga S.H., M.H, bahwa putusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan pada Pasal 50 ayat (1) dan (2) dan Penjelasan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan telah melanggar atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Kecermatan dan Asas Ketidakberpihakan, dan PUTRANTO PRI HARDOKO, A.Md.I.P., S.H menantang dan tidak takut dilaporkan ke Inpektorat Kemenkum, bahkan sampai ke presiden sekalipun tidak jadi ASN lagi masih Bisa makan karena menyampingkan adanya RESTORATIF JUSTICE dalam perkara ini.

Bahwa nilai yang terkandung dalam Asas Kecermatan bila dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara in litis, terbukti bahwa Terlapor telah bertindak kurang teliti dan tidak cermat, karena adanya Perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum dengan adanya Perdamaian antara Pelapor dan Terlapor dengan adanya Surat Perdamaian tanggal 13 Agustus 2024 antara Pihak Pertama : JOSIA ALVINO PANGARIBUAN dan Pihak Kedua : MANUELA VIOLINA SIBAGARIANG, yang disaksikan :

 Saksi Pihak Pertama : 

1. Lasman Pangaribuan, 

2. Santi Roika Sitorus, 

Saksi Pihak Kedua : 

1. Jefry Andi Tampubolon, 

2. Ronaldo Sibagariang, 

menurut hukum seharusnya menghentikan segala proses terkait tersebut dan mengakhiri dengan segala akibat hukumnya sebagaimana dimaksud Pasal 1851 KUHPerdata dan Pasal 1858 KUHPerdata, sehingga sehingga secara prosedural dan secara hukum dapat diakhiri atau dihentikan masalah Pelapor dan Terlapor terkait dengan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

Tetapi Pihak Kampus POLTEKIP tidak mempertimbangkan dan mengabaikan Perdamaian yang mempunyai kekuatan hukum dengan adanya Perdamaian antara Pelapor dan Terlapor tersebut.

Oleh karena itu Penerbitan Surat Keputusan telah melanggar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan ;

Bahwa nilai yang terkandung dalam Asas Kecermatan bila dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara in litis, terbukti bahwa Terlapor telah bertindak kurang teliti dan tidak cermat, karena Taruna Josia Alvino Pangaribuan ini statusnya adalah Mahasiswa / Taruna Ikatan Dinas Politeknik Ilmu Pemasyarakatan yang berasal dari Umum Tamat SLTA, BUKAN berasal Aparatur Sipil Negara.

Oleh karena itu Dasar Hukum Surat Keputusan yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897) adalah keliru dan tidak berdasarkan hukum, sehingga telah melanggar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

Bahwa nilai yang terkandung dalam Asas Kecermatan bila dikaitkan dengan fakta-fakta hukum dalam perkara in litis, terbukti bahwa Terlapor telah bertindak kurang teliti dan tidak cermat, karena Laporan Pengaduan Pelapor : Manuela Violina Sibagariang tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum karena Penerima Kuasa selaku Kuasa Hukumnya yang mengaku Advokat Adris Tahihoran,SH dengan Surat Kuasa tanggal 25 Juli 2024 di Medan adalah sdr. Adris Tahihoran,SH telah TIDAK sebagai Advokat karena TELAH DIPECAT sejak 8 Juli 2019 sebagai Advokat.

Oleh karena itu menurut hukum Laporan Pengaduan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, sebagaimana menurut asas hukum Ex injuria non oritus ius yaitu Dari hal melawan hukum tidak menimbulkan hak bagi pelaku.

Oleh karena itu proses sidang Pemeriksaan dan Rekomendasi dari Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Penerbitan Surat Keputusan yang didasarkan Laporan Pengaduan yang tidak sah, melawan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Oleh karena itu Penerbitan Surat Keputusan telah melanggar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan telah melanggar atau bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan, pungkasnya.

Kami berdoa dan berharap, semoga saja putusan Majelis Hakim PTUN Bandung 20 Maret 2025 nanti membatalkan Surat Keputusan tersebut, Merehabilitasi dan Mengembalikan TARUNA UTAMA JOSIA ALVINO PANGARIBUAN dalam status dan kedudukan seperti semula sebagai Taruna. tutup Dr. Maruba Sinaga, SH., MH yang juga Pengurus BBHAR DPD PDIP Sumut

(Tim /Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Example 728x250
error: Content is protected !!