Siberpatroli.co.id || BATU BARA – Kasus jebolnya tanggul limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu yang mengakibatkan ribuan ikan nila kerambah di Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, kini memasuki babak baru. Rabu (12/2/2025).
Belakangan ini telah keluar hasil uji laboratorium dari sampel air yang diambil oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Batu Bara. Sebagaimana dalam surat resmi yang telah dikeluarkan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tercatat bahwa hasil sampel air tambak melebihi dari baku mutu, seperti BOD5 untuk baku mutu yang ditetapkan adalah 3 namun hasil analisanya adalah 3,62. Kemudian untuk DO baku mutunya Min 4, namun hasil analisanya 4,43. Untuk total fosfat baku mutunya 0,2, namun hasil analisanya 0,2606. Begitu juga dengan Pb terlarut untuk di baku mutu adalah 0,03 namun di hasil analisa 0,064.
Begitu juga dengan aliran air sungai yang terletak di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, untuk BOD5 baku mutunya 3, namun hasil analisanya adalah 4,03. Untuk total fosfat baku mutunya 0,2 namun hasil analisanya 0,2653. Begitu juga dengan Pb terlarut untuk di baku mutu adalah 0,03 namun di hasil analisa 0,091. Selanjutnya untuk Fe terlarut baku mutunya tidak ada, namun hasil analisanya mencapai 0,068.
Ketika dikonfirmasi terkait sanksi apa yang akan diberikan terhadap PTPN IV Gunung Bayu tersebut, Tavy Juanda selaku Kabid Penataan dan peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batu Bara pun menegaskan masih menunggu, sebab itu adalah kewenangan provinsi.
“Kewenangan provinsi bg, kita menunggu bg,” ungkapnya kepada Wartawan Media24Jam, Rabu (12/2/2025).
Terpisah, diketahui juga belakangan ini pihak PTPN IV Gunung Bayu telah mengucurkan dana sebagai ganti rugi atas kematian ikan-ikan nila tersebut kepada pihak Kelompok Tani Teratai Mangkai Lama.
Kepala Desa Mangkai Lama, Sadarlysah ketika dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihak kelompok tani telah menerima uang sekitar puluhan juta rupiah.
“Untuk jumlah pastinya abang lupa, tapi sekitar Rp 40 hingga 50 jutaan lah itu,” bebernya.
Perlu diketahui, Dalam PP 22 tahun 2021 dijelaskan jika disebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat didenda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 6 miliar.(*)
Pewarta : AS
Editor : Redaksi
www.siberpatroli.co.id