SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Kerja keras tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Baamang membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial NH (39) berhasil diringkus setelah diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik warga Baamang dengan modus pinjam pakai.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kronologi: Modus Pinjam Cetak Kartu Plasma
Aksi penggelapan ini bermula pada Senin (09/03/2026) lalu di Jalan Tidar, Gang Papuyu, RT 08, Kecamatan Baamang.
Saat itu, pelaku NH mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy dengan alasan ingin mencetak kartu plasma dan mengurus keperluan lainnya.
“Terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada sore hari. Namun, hingga malam hari pelaku tidak kunjung datang.
Bahkan keesokan harinya, nomor telepon pelaku sudah tidak aktif dan keberadaannya tidak diketahui,” jelas AKP Edy Wiyoko.
Merasa telah ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baamang pada 6 April 2026 setelah menunggu iktikad baik pelaku yang tak kunjung muncul.

Pelarian Berakhir di MB Ketapang
Pasca menerima laporan, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Pelarian NH selama kurang lebih satu bulan akhirnya terhenti setelah polisi mendapatkan informasi valid mengenai keberadaan pelaku di wilayah MB Ketapang.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim langsung bergerak menuju Jalan Gatot Subroto dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” tambahnya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy sebagai barang bukti utama.
Saat ini, NH telah digelandang ke Mapolsek Baamang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NH terancam dijerat dengan Pasal 486 KUHP (terkait pengulangan tindak pidana/residivis atau penggelapan dalam konteks tertentu sesuai laporan polisi).










