SAMPIT // Siberpatroli.co.id – Unit Reskrim Polsek Baamang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pikap.
Seorang perempuan berinisial NF (32) kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur armada milik jasa persewaan mobil.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., mengonfirmasi bahwa terlapor telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada Sabtu (11/04/2026).
Modus Sewa dan GPS Dimatikan*
Kasus ini bermula pada Selasa, 3 Maret 2026. Korban yang merupakan pengelola CV 31 Rencar Sampit mulai menaruh curiga saat memantau posisi unit Daihatsu Grand Max yang disewa oleh NF.
“Korban mendapati sinyal GPS pada unit tersebut telah mati atau hilang sinyal. Titik koordinat terakhir terpantau berada di Jalan Mahir Mahar, Palangka Raya,” ungkap AKP Edy Wiyoko.
Merasa ada yang tidak beres, pihak rental berusaha menghubungi NF melalui pesan singkat WhatsApp.
Saat itu, NF masih merespons dan berjanji akan mengembalikan unit pada 5 Maret 2026 dengan alasan mobil tersebut akan disewa oleh pelanggan lain.

Korban Merugi Rp150 Juta
Janji tinggal janji. Hingga batas waktu yang disepakati, NF tidak kunjung datang dan nomor teleponnya tidak lagi dapat dihubungi.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).
Pihak CV 31 Rencar kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Baamang untuk diproses secara hukum.
Terlapor Menyerahkan Diri
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Baamang, ruang gerak terlapor semakin menyempit.
Hingga akhirnya, NF bersedia datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri.
“Terlapor NF sudah berada di Polsek Baamang. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan mendalam, sementara satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max tersebut masih dalam upaya pencarian (DPB),” pungkas Kasi Humas.
Atas perbuatannya, NF terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. (Hms)












